Instruksi Gubernur Sumsel Seolah Tak Bertaring, Angkutan Batu Bara PT BSE Masih Membandel, DPRD PALI Desak Segera Dihentikan.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Mobilisasi angkutan batu bara dari area tambang PT Bara Sumatera Energy (BSE) di kawasan Tebing Gajah, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang masih menggunakan jalan umum terus menjadi sorotan.

Aktivitas tersebut dinilai mengabaikan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang mewajibkan seluruh angkutan batu bara menggunakan jalan khusus (hauling road).

Meski aturan tersebut telah diberlakukan secara efektif sejak 1 Januari 2026, kendaraan pengangkut batu bara dari PT BSE masih terlihat melintasi jalan umum.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan aturan terhadap perusahaan yang dinilai belum mematuhi ketentuan pemerintah.

Tidak hanya itu, sikap tegas yang telah beberapa kali disampaikan DPRD Kabupaten PALI maupun Dinas Perhubungan Kabupaten PALI agar angkutan batu bara tidak lagi menggunakan jalan umum, hingga kini dinilai belum diindahkan.

Keberadaan truk-truk batu bara di jalan umum juga telah menimbulkan keresahan masyarakat. Bahkan sebelumnya warga sempat melakukan aksi penyetopan terhadap kendaraan angkutan batu bara dari tambang batu bara PT BSE karena dianggap mengganggu keselamatan pengguna jalan serta berdampak terhadap kondisi infrastruktur jalan yang cepat rusak.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, SH., MH., kembali menegaskan bahwa seluruh perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di wilayah Kabupaten PALI wajib mematuhi Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025.

Menurutnya, aturan tersebut secara jelas mengharuskan seluruh angkutan batu bara menggunakan jalan khusus (hauling road) dan melarang kendaraan bermuatan batu bara melintasi jalan umum, baik jalan nasional, provinsi maupun kabupaten.

“Kami minta angkutan batu bara yang masih melintas menggunakan jalan umum di Kabupaten PALI untuk menghentikan aktivitasnya,” tegas Firdaus.

Ia menegaskan, penggunaan jalan khusus batu bara merupakan kewajiban yang telah disepakati dan menjadi bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumsel bahwa angkutan batu bara harus menggunakan jalan hauling batu bara yang telah disepakati bersama perusahaan,” ujarnya.

Firdaus mengaku sangat menyayangkan masih adanya perusahaan yang tetap membandel meski DPRD PALI telah berulang kali mengingatkan agar aturan tersebut dipatuhi.

“Sekali lagi kami mohon agar angkutan batu bara yang masih melintas di jalan umum segera dihentikan,” katanya.

Ia menambahkan, meskipun titik perlintasan berada di jalan provinsi, dampak yang ditimbulkan tetap dirasakan masyarakat Kabupaten PALI, baik terhadap keselamatan pengguna jalan maupun kondisi ruas jalan di wilayah tersebut.

“Kita tetap berpedoman pada Instruksi Gubernur Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025. Kalaupun ada surat dispensasi atau ada peraturan gubernur yang baru, hingga saat ini kami belum menerimanya,” ungkapnya.

Firdaus kembali menegaskan bahwa larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara masih berlaku dan harus dipatuhi seluruh perusahaan tanpa pengecualian.

“Angkutan batu bara tidak diperbolehkan lagi melintas di jalan umum, baik provinsi maupun kabupaten. Perusahaan diwajibkan tetap menggunakan jalan hauling batu bara. Itu aturan,” pungkasnya.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI,
Kartika Sari, S.Kom. MM mengungkapkan kalau pihaknya juga sudah memberikan himbauan kepada perusahaan agar angkutan batu bara yang masih melintas di jalan umum Kabupaten PALI segera menghentikan kegiatannya. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *