Brebes, medianusantaranews.com
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan tanah longsor yang terjadi di Desa Pasirpanjang, Salem, Brebes, murni karena bencana alam. Bencana longsor di daerah tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan illegal logging atau pembalakan liar.
“Penggunaan lahan di bagian atas adalah hutan pinus, tidak ada permukiman di sepanjang longsor dan ini murni bencana alam. Ini tidak ada kaitannya dengan illegal longing, perubahan lahan dan sebagainya,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, di kantornya, Jl Pramuka, Jakarta Timur, Jumat (23/2/2018).
Sutopo mengatakan, tanah longsor itu terjadi di hutan produksi milik Perhutani BKPH Salem petak 26 RPH Babakan.
Sutopo menambahkan lokasi tersebut memang masuk perbukitan dengan lereng yang rawan longsor.
“Kondisinya perbukitan dengan lereng yang agak curam sampai curam. Berdasarkan peta prakiraan daerah longsor, daerah ini adalah rawan longsor. Kalau ada curah hujan tinggi di atas normal potensinya (longsor) tinggi,” kata dia.
Dia menambahkan longsor itu disebabkan kemiringan lereng yang terjal. Selain itu, curah hujan yang tinggi memicu terjadinya gerakan tanah karena dua minggu sebelumnya terjadi hujan terus-menerus.
“Kita perlu pahami dengan kondisi lahan yang seperti ini yang bagus peruntukannya ternyata masih bisa longsor, apalagi yang sebenarnya daerah resapan air menjadi permukiman itu akan semakin tinggi potensi longsor,” kata Sutopo.
Untuk diketahui, luas longsoran itu mencapai 16,8 hektare. Panjang landasan longsor dari mahkota hingga bagian bawah sama dengan 1 km. Lebar longsoran 120-240 meter, sedangkan tebal material longsoran 5-20 meter. Diperkirakan volume longsoran sekitar 1,5 juta kubik.
Tanah longsor di Salem Brebes tersebut, terjadi pada Kamis (22/2), menyebabkan 8 orang meninggal dunia dan 16 orang masih dalam pencarian (pasca longsor hari kedua Jumat 2 Februari 2018), 14 orang selamat.
Kemudian sebanyak 245 jiwa harus mengungsi untuk mengantisipasi terjadinya longsor susulan.
Terkait tanah longsor itu, Bupati Brebes Idza Priyanti menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari ke depan.
“Masa tanggap darurat bencana berlaku pada 22 Februari s.d 7 Maret 2018”, terangnya.
( Didi )