Palembang,medianusantraanews.com- Gawat, Polemik kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumatera Selatan (Sumsel) berbuntut panjang, ada 9 dosen tetap dan pengelola/tendik (pegawai tetap) Universitas PGRI Palembang yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) resmi memberi kuasa perkaranya mereka kepada kantor hukum Dr Saipuddin Zahri, S.H, MH & Rekan guna menempuh jalur perlawanan hukum.
Keputusan itu diambil menyusul diterimanya Surat Keputusan (SK) PTDH yang dinilai mencederai rasa keadilan. Para akademisi dan mereka pegawai ini berkomitmen memperjuangkan hak-hak hukum akibat pemecatan tersebut.
“Kami dari Kantor Advokat atau Pengacara Dr. Saipuddin Zahri, S.H., M.H. dan Rekan telah terima kuasa resmi dari dosen-dosen yang terkena PTDH di Universitas PGRI Palembang tersebut untuk memperjuangkan hak-hak mereka secara hukum demi mendapatkan keadilan,” ungkap Dr. Saipuddin Zahri kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya mereka yang di pecat terdiri dari dosen tetap Yayasan Dr. Ir. Hj. Tri Widayatsih, MSi, Dr. Hayatun Nufus, M.Pd, Suryati, MH, Barkudin, MPd.
Sedangkan Pengelola/Tendik yang merupakan pegawai tetap yang dipecat Erwanto, S.Sos, Rudy Sushanto, S.H, Bachder Johan, S.Km., M.Pd, Irwan Agus Anthony, S.Sos dan Khusairi
“ Mereka-mereka ini berdasarkan surat keputusan yang diterima oleh mereka ini surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat, jadi mereka menguasakan kekantor kami untuk mendapat keadilan dalam hal ini untuk memperjuangkan secara hukum dan Insya Allah kami mulai besok, setelah kuasa ini di tandatangani kami akan menjalankan apa yang telah diamanahkan kepada kami,” ujarnya.
Salah satu Langkah Hukum yang akan dijalani yang menurutnya, pihaknya akan memanggil pihak pengelola untuk undangan mediasi tripartit.
“Mau datang mau tidak silahkan, kita panggil mereka hari Rabu tanggal 2 September 2026, baru selanjutnya kita bersurat tripartit ke Disnaker lalu Disnaker nanti akan mengeluarkan anjuran di mediasi antara pihak yang di PTDH dengan pihak BPH ini dan selanjutnya kita akan bawa ke pengadilan hubungan industrial dan tuntutan kita meminta agar di batalkan PTDH ini, karena tidak prosedural dan sangat-sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku,”katanya.
Selain itu menurutnya dari buntut PTDH ini sebenarnya berdasarkan konflik internal PGRI Sumsel. “Karena Yayasan ini masih punya dasar yang kuat, tetapi serta merta mereka memindahkan, kemudian mengambilalih status Yayasan ini menjadi Badan Pengelola Harian (BPH) yang sumber dasarnya belum jelas,” tegasnya.
Kalaupun akan di ajak ke win-win solution, pihaknya akan bicarakan dengan kliennya sendiri. “Pernyataan saya sebagai kuasa hukum, tunggu kami di pengadilan ajalah, tentu menyelesaikannya melalui jalur hukum itu yang terbaik ,” imbuhnya.
Salah satu dosen tetap Yayasan untuk prodi Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang yang dipecat Suryati MH mengaku kaget mendapatkan surat pemecatan tersebut.
“Karena sama sekali tidak ada namanya minta klarifikasi atau peringatan, jadi SP 1, SP 2 dan SP 3 itu tidak ada, jadi yang menjadi permasalahan itu kami yang jadi dosen tetap Yayasan, sedangkan yang pengelola tadi ada 5 orang itu adalah pegawai tetap yayasan, yang menjadi permasalahan ini kenapa BPH mengeluarkan PTDH, kalau kita lihat dari situ SK kita SK Yayasan dan yang menjadi permasalahan di tambah lagi BPH mengeluarkan PTDH sedangkan mereka sedang melakukan gugatan dan ditambah lagi BPH itu (mereka) adalah perpanjangan tangan dari PB sebagai Perkumpulan PGRI sebagai badan penyelenggara,” terangnya.
Sedangkan pengalihan wewenang oleh Ketua Yayasan menurutnya tak ada AHU di Kemenkumham begitu berani mengeluarkan surat pengalihan wewenang kepada Pengurus Daerah PGRI Sumsel di Desember 2021.
“Kami mohon perhatian LL Dikti Wilayah II , kami selaku korban PTDH, dosen tetap Yayasan mohon diperhatikan sekali kepada bapak Lembaga LL Dikti Wilayah II, karena disini mereka melakukan PTDH itu legalitasnya apa, proseduralnya tak ada,” katanya lagi.
Hal senada disampaikan oleh Dr. Hayatun Nufus, M.Pd, mengaku terkejut waktu mendapatkan SK PTDH.
“Diawali tanggal 12 Agustus saya dipanggil dekan untuk klarifikasi terkait dengan tugas saya sebagai narasumber webinar yang diselenggarakan PGRI Sumsel, dalam klarifikasi tersebut saya ditanya berbagai hal menyangkut saya sebagai narasumber sebagai apa, judul dan materi yang akan sampaikan dan orang siapa yang mengundang serta alasan sebagai narasumber,” katanya.
Menurutnya Dia tertarik menjadi narasumber karena saat itu libur perkuliahan dan apa salahnya jika dirinya memberikan materi tersebut.
“Itu tidak menyalahi, karena bagian dari pengabdian kepada masyarakat tapi saya terkejut, karena tangga 12 Agustus saya di panggil dan mendapat SP dan tanggal 13 Agustus saya mendapat SK PTDH,” bebernya.
Hal senada dikemukakan Dr Ir Hj Tri Widayatsih mengaku terkejut di PTDH, karena dirinya saat itu menjabat sebagai Ketua Program Studi S2 Manajemen Pendidikan.
“Tiba-tiba diberitau mendapatkan surat PTDH ditanggal 24 Agustus, saya pikir mungkin karena usia, jadi saya pikir saya tak lagi jadi Ka Prodi, ternyata PTDH sebagai Ka Prodi dan Dosen tetap, itu saya benar-benar kaget dan bingung kok bisa kayak gitu, enggak ada SP, enggak ada panggilan sama sekali saya betul-betul kaget karena saya melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan tinggi, Atas PTDH itu dirinya tidak terima, ungkapnya.
Sedangkan kuasa hukum Dr H Ahmad Zulinto SPd MM, Dr Hj Meilia Rosani SH MH dan Associate Prof Dr H Bukman Lian MM MSi, M Firdaus SSos SH MH mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi laporan adanya masalah PTDH tersebut. “Nanti akan kami koordinasikan dulu dengan klien,” katanya.
Sedangkan Rektor Universitas PGRI Palembang Associate Prof Dr H Bukman Lian MM MSi Ketika di hubungi untuk dikonfirmasi tidak merespon.(MNN/waluyo)
Sumber berita SMSI Sumsel








