Tanpa Pendamping Kuasa Hukum, Kades Majatra Tebuang

Banyuasin, medianusantaranews.com

Akhirnya JW Oknum Kades Majatra Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan harus relakan dirinya mendekam dibalik Jeruji Besi tahanan milik Kejaksaan Negeri Banyuasin, lantaran dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengelapan uang masyarakat yang akan dipergunakan untuk keperluan pembelian lampu jalan guna penerangan jalan desa.

Informasi yang dihimpun bahwa kasusnya sempat beberapa kali berkas tidak lengkap karena kekurangan saksi dan tim ahli, jelas Kasus Pidum AKA Kurniawan  SH diruang kerjanya seraya mengatakan bahwa pihaknya menitipkan tersangaka JW kelapas Kelas III Banyuasin Selasa kemarin.

” Ya untuk Pasal yang dikenakan terhadap tersangka JW yakni 372 – 378 ancaman 4 tahun, kasus ini sempat beberapa kami kembalikan ke penyidik, Karena masih ada beberapa petunjuk alat bukti dan tim ahli kelistrikan yang mengerti betul tentang kelistrikan untuk menguatkan”, jelas Aka.

Dijelaskanya, jumlah uang yang terkumpul hasil dari musyawarah masyarakat sebesar Rp. 80.2000.000 ,- yang seharusnya di belanjakan keperluan beli lampu jalan dengan merk tertentu, namun praktek di lapangan Jw membelikan lampu dengan nama lain seharga Rp 4.800.000, “Artinya 77 juta Lebih kurang uang masyarakat yang digunakan JW untuk keperluan pribadi,” tegasnya

Terpisah, Sekretaris Camat Pulau Rimau Sumito saat diminta komentarnya via WhatsApp (14/3) membenarkan ada penahanan salah satu kadesnya sejak Selasa kemarin oleh Kajari Banyuasin dan perkaranya itu kata Sekcam, sebenarnya sudah lama dan proyek saat itu berlangsung tidak pernah lewat kecamatan.

Kasus itu mencuat aawalnya dari pendukung kades itu sendiri, dalam perjalanan waktu saling ingkar, saling ngadu dan saling mengetahui masing-masing rahasia mereka sendiri.

Selaku atasannya kata Sumito, pihaknya sudah melakukan mediasi dan mencari solusi yang terbaik, namun buktinya persoalannya terus bergulir dan akhirnya terjadi penahanan itu.

Disinggung mengapa dalam proses perkaranya Kades Majatra Jw sampai dirinya ditetapkan sebagai tersangka tidak didampingi Kuasa Hukum, JW justru diam seribu kata dan sekcam juga enggan berkomentar.

(waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *