Bandar Lampung, medianusantaranews.com
Ketua Ikatan Keluarga Besar Alumni MAN 2 (IKA MANDA) Bandar Lampung, Avi Cenna Isnaini biasa disapa Avis mendukung agar sekiranya pelarangan mantan koruptor untuk menjadi calon legislatif di terbitkan. Menurutnya, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk memilih mantan koruptor menjadi calon legislatif meski sudah menjalani hukuman penjara.
” Saya sangat tegas mendukung agar peraturan mantan terpidana koruptor tidak boleh menjadi calon legislatif. Masih banyak orang – orang hebat di negara ini yang tidak memiliki catatan sejarah melakukan tindak pidana apapun. ” Tegasnya saat dihubungi melalui sambungan HP pada Selasa, 10/04.
” Harus dan wajib diterbitkan aturannya oleh KPU, sebab apa iya di seluruh masyarakat di Indonesia ini tidak ada lagi yang berkompeten menjadi anggota dewan, sehingga mantan terpidana koruptor juga bisa mencalonkan diri ?. Lalu apa jaminannya kalau mereka ( Mantan terpidana koruptor ) nanti jadi anggota legislatif, terus tidak korupsi lagi ?.” Imbuhnya.
Avis beralasan, kebanyakan terpidana koruptor di Indonesia dahulunya berlatar belakang bersih. Artinya yang bersih saja bisa menjadi koruptor, tidak menutup kemungkinan mantan koruptor pun akan melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya.
” Jangan ada kesempatan kedua, itu bagian dari sanksi sosial bagi koruptor. Benar mereka sudah menjalani hukuman, tapi bukan berarti itu membersihkan predikat mereka menjadi seorang yang bukan pelaku koruptor.” Pungkasnya.
( Adhit )