Metro, medianusantaranews.com
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Metro menggelar Sosisalisasi Tiga Peraturan Daerah (Perda) di aula Kecamatan Metro Timur, senin (7/5/2018).
Kabag Umum DPRD Kota Metro Ade Erwinsyah, mengatakan saat ini sekretariat DPRD Kota Metro telah mensosialisasi tiga perda kepada masyarakat di mana kegiatan tersebut di laksanakan di lima kecamatan secara bergilir.
Ade Irwansyah juga mengatakan ketiga Perda yang disosialisasikan tersebut yakni Perda No. 8, Perda No.9, dan Perda no 10 tahun 2017.
Tiga perda yang kita sosialisasikan adalah bentuk perda inisiatif DPRD yakni Perda nomor 8 tentang Pemeliharaan dan Pelestarian Budaya Lampung, Perda nomor 9 tentang Ketertiban Umum, dan perda nomor 10 tentang penyelenggaraan Kota Wisata, ungkapnya.
“Di tetapkannya Perda tersebut secara otomatis sudah mengikat seluruh masyarakat Kota Metro, baik dari sisi regulasi atau peraturannya maupun dari sisi sangsi yang telah diterapkan di Perda tersebut,” jelasnya
Dengan di sosialisasikanya ke tiga perda tersebut saya berharap kita semua dapat sosialisasikan kepada masyarakat, agar lebih bagus lagi, demi visi dan misi Kota Metro ini, pungkasnya.
Acara sosialisasi dihadiri oleh sekertaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro Yerri Nur Kartiko, Kabag Umum DPRD Ade Erwinsyah, Perwakilan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Perwakilan Kejaksaan Negeri Metro dan masyarakat di wilayah Metro Timur.
(Miswati)