Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Setelah diberikan perawatan intensif selama beberapa hari di rumah sakit Charitas Palembang. Akhirnya Aditya Wiranata (25th ), warga Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, PALI, yang mengalami kecelakaan kerja di pabrik kelapa sawit PT Golden Blossom Sumatera (GBS) pada Jumat (07/08/2026) sekitar pukul 01.00 WIB lalu, akhirnya meninggal dunia.
Kabar meninggalnya Aditya Wiranata didapati dari informasi warga setempat, Rabu (12/08/2026)
Aditya Wiranata (25th) bin Andri yang beralamat di jalan lintas Sekayu – Belimbing Dusun 4 Desa Panta Dewa kecamatan.Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Aditya Wiranata tercatat sebagai karyawan PT Golden Blossom Sumatera (GBS), sebagai Petugas Lapangan, Operasional, Surveyor Teknisi Lapangan dan Operator Mesin.
Diketahui Aditya Wiranata mengalami kecelakaan kerja saat korban sedang menjalankan tugas sebagai petugas lapangan di area perebusan atau sterilizer Line 1.
Korban dilaporkan mengalami luka bakar sangat serius hingga mencapai sekitar 99 persen pada sekujur tubuhnya.
Korban sempat diberikan perawatan medis di RS Charitas Palembang beberapa hari. Namun akhirnya Tuhan berkehendak lain, Aditya Wiranata dinyatakan meninggal dunia pada Senin (10/08/2026) pukul 23.45 WIB
Korban sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Panta Dewa.
Semoga Almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan untuk keluarga yang ditinggalkan semoga diberi kesabaran.
Sebelumnya, Insiden kecelakaan kerja di PT GBS tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD PALI, H Ubaidillah SH.
Ubaidillah meminta pihak perusahaan bertanggung jawab terhadap kondisi korban dan keluarganya, termasuk memastikan kebutuhan selama korban menjalani perawatan.
Selain persoalan penanganan korban, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengingatkan seluruh perusahaan, khususnya industri pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten PALI agar serius meningkatkan penerapan standar K3.
Dikatakan Ubai, Keselamatan kerja harus menjadi perhatian utama, terutama pada bagian-bagian pekerjaan yang memiliki risiko tinggi,” tegas Ubai.
“Diharapkan kepada perusahaan dan industri pabrik kelapa sawit agar lebih ketat dalam penerapan standar K3 di perusahaan, terutama di bagian yang berisiko tinggi,” tegasnya.
Ubaidillah menekankan, penerapan K3 tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial maupun sekadar memenuhi kewajiban administratif perusahaan.
Ia bahkan mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan agar tidak mengabaikan keselamatan para pekerja.
“Jangan main-main dengan nyawa manusia.” tegas Ubai.
Kasus ini pun dianggap perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait terutama Dinas Tenaga Kerja, pengawas ketenagakerjaan, maupun aparat kepolisian di Kabupaten PALI diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan penyebab kecelakaan.
Pemeriksaan dapat mencakup kondisi sterilizer, sistem pengaman, tekanan operasional, standar prosedur kerja, kelengkapan alat pelindung diri, hingga penerapan sistem keselamatan kerja di area tersebut.
Jika dalam proses investigasi ditemukan adanya kelalaian ataupun pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kini Aditya Wiranata telah meninggal dunia, Insiden ini bukan hanya tentang satu kecelakaan kerja. Lebih jauh, peristiwa tersebut menjadi pengingat keras bahwa di balik setiap aktivitas industri terdapat nyawa manusia yang harus dilindungi.
Keselamatan pekerja bukan sekadar prosedur, bukan pula formalitas. Ketika nyawa menjadi taruhan, standar K3 harus benar-benar dijalankan.(Red)








