Musi Banyuasin (Sumsel), medianusantaranews.com
Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) kelas II, se-Sumatera Selatan hari ini, diresmikan oleh Ketua Badan Pengadilan Umum Dirjen Peradilan Hukum Mahkamah Agung Dr H Herriswanto SH MH, Selasa (22/5/2018) di PN Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) secara serentak, 9 PN di Sumsel memiliki PTSP.
Acara peresmian PTSP di PN Sekayu ditandai dengan pemukulan gong oleh Dirjen Peradilan Hukum Mahkamah Agung Dr H Herriswanto SH MH, didampingi Direktur Pembinaan tenaga teknis peradilan umum MA RI, H Haswandi SE SH MHum, Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Ohan Burhanudin Purwawangca, SH MH, Wakil Kepala PT Palembang Dr Moch Djoko SH Mhum, dan seluruh kepala PN se wilayah hukum PT Palembang Sumsel, serta FKPD Kabupaten Muba.
Herriswanto mengatakan PTSP diharapkan dapat mempermudahkan masyarakat untuk mengurus segala keperluan administrasi soal peradilan secara mudah dan terintegrasi. ” Dengan adanya PTSP memudahkan masyarakat mengurus, tidak perlu lagi per bidang, sekarang bisa langsung di satu loket terpadu dan mudah untuk dipantau oleh Ketua PN,” kata Herriswanto.
PTSP ini menurutnya, nantinya juga akan meminimalisir, adanya kecurangan atau penyimpangan yang terjadi di pengadilan negeri yang ada di Indonesia. Maka PTSP merupakan kehendak dari pemerintah dalam melaksanakan reformasi birokrasi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik dan pelayanan publik yang berdasarkan pada Undang Undang Nomor 28/2009.
Masih menurutnya, hal itu diatur dalam Keppres Nomor 97/ 2014 tentang PTSP. “Kami adopsi dan laksanakan. Tujuannya agar tidak ada lagi penyimpangan dan kasak-kusuk. Pelayanan dilakukan secara terbuka,” bebernya lagi.
Mengenai kontrol lanjut Herris, merupakan tanggung jawab masing-masing pimpinan PN. Sehingga bisa memberikan kontrol terbaik agar tidak ada penyimpangan. Pembangunan PTSP secara nasional ini lanjutnya lagi, dibiayai melalui dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).
Sementara itu, mewakili Plt Bupati Muba, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi mengatakan, dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, maka hari ini diresmikan PTSP di PN Sekayu.
“Saya atas nama Pemkab dan masyarakat Kabupaten Muba merasa gembira dan mengucapkan selamat atas peresmian PTSP ini, dengan adanya pelayanan terpadu ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan menuju pelayanan prima, dapat meningkatkan efesienai dan efektifitas kinerja, sehingga membangun citra aparatur dan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, “ujarnya.
Apriyadi juga mengatakan, secara pribadi juga berharap PN Sekayu dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, serta mampu menghapus stigma lamban dalam memberikan pelayanan publik.
“Saya imbau agar kita senantiasa memberikan dukungan pada peningkatan pelayanan publik, sehingga menumbuhkan kepercayaan publik terhadap kinerja pelayanan aparatur pemerintah,” kata Apri.
Dalam laporannya, Ketua PN Kelas II Sekayu Imam Santoso SH menjelaskan, PTSP ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus surat. Misalnya, untuk keterangan tidak terlibat perkara, izin menjenguk keluarga, izin bertamu serta pendaftaran perkara sidang baik perdana atau perdata.
“Layanan dalam hitungan jam sudah bisa dinikmati langsung. Target kami, dalam waktu satu jam sudah bisa dinikmati. Pukul 10.00 WIB mendaftar, pukul 11.00 WIB sudah jadi,” kata Imam.
(asta)