Melalui Kades, Warga Desa Mukut Serahkan Senpi Kepolisi

Banyuasin (Sumsel),- Warga Desa Mukut yang tidak mau disebut namanya itu Minggu (27/05/2018) pada pagi hari menyerahkan Bedil alias senjata api rakitan Laras panjang kepada Kepala Desanya Arjuna. Oleh Kades Bedil tersebut kemudian sekira pukul 10.00 wib langsung diserahkan ke Mapolsek Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Penyerahan Bedil alias senjata api rakitan Laras panjang diterima oleh Kapolsek Pulau Rimau AKP Jiman Pasaribu, SH yang diwakili oleh Kanit Provost Bripka Heri yang kemudian langsung dibuatkan berita acara serah terimanya.

Kades Mukut, Arjuna kepada wartawan media ini mengatakan bedil alias senjata Api ilegal tersebut diserahkan warga kepada kepolisian melalui kami itu dengan sukarela tanpa paksaan pihak lain.

Dikatakan Kades, memang pada beberapa hari sebelumnya petugas dari Polsek Pulau Rimau ada imbauan melalui Bhabinkamtibmas terkait resiko kepemilikan masalah Senpira. Alhamdulillah hari Minggu ini sudah ada yang menyerahkannya dan diharapkan bagi masyarakat yang memiliki bedil dalam bentuk apapun secara ilegal diminta segera diserahkannya dan tidak ada sanksi, jelasnya.

Kapolsek Pulau Rimau AKP Jiman Pasaribu melalui Kanit Provost Bripka Heri membenarkan pihaknya menerima penyerahan Bedil dari warga Desa Mukut melalui Kades.

Masih kata Heri, penyerahan Bedil itu bukti realisasi sosialisasi Bhabinkamtibmas pada beberapa waktu sebelumnya diseluruh desa dalam wilayah hukum Polsek Pulau Rimau, pungkasnya (wal)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *