Bawaslu Pastikan Proses Dugaan Money Politik

Bandar Lampung, medianusantaranews.com

Ketua Bawaslu Lampung, Fathikatul Khoiriah menegaskan, laporan dugaan pelanggaran pidana dugaan money politics secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sesuai aturan tidak boleh lewat pukul 24.00 WIB pada hari pencoblosan.

“Laporan TSM ini kami terima karena laporannya belum lewat jam 12 malam. Untuk berkas yang belum lengkap ada waktu tiga hari untuk melengkapinya,” kata dia, Rabu (27/6/2018) malam, menanggapi laporan Ketua tim pemenangan paslon nomor urut 1 (Ridho Ficardo-Bachtiar Basri), Fajrun Najah Ahmad dan tim pemenangan paslon 2 (Herman HN-Sutono), Watoni Noerdin.
Sementara Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Iskardo P Panggar menambahkan, pihaknya akan memproses semua laporan yang masuk di Bawaslu asalkan semua bukti bukti sudah lengkap.
“Semalam sudah kita terima laporannya, segera kita proses laporannya, dan silahkan lengkapi berkas berkasnya yang masih belum lengkap, segera kita proses,” tegasnya.

(as/hai)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *