Sebanyak 36 dari 454 Bacaleg Kabupaten Pringsewu Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Pringsewu,Lampung

Medianusantaranews.Com-Sebanyak 36 dari 454  bakal calon legelatif (bacaleg) Kabupaten Pringsewu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) mereka berasal dari 10 partai politik dari 16 parpol peserta pemilu serentak 2019 mendatang.

 

Sementara tercatat di Kabupaten Pringsewu seluruhnya ada

454 bakal calon legeslatif (bacaleg) dari 16 partai politik peserta pemilu 2019.

 

H.Warsito selaku Divisi Teknis pada KPUD Kabupaten Pringsewu menjelaskan, ke-36 bacaleg dari 10 parpol terdiri 23 lelaki dan 13 perempuan, tersebar di lima daerah pemilihan (Dapil).

 

“Ke-36 bacaleg yang TSM itu yakni dari Partai PDIP ada 2 bacaleg, Partai Nasdem 1, Garuda 6 , Berkarya 7 orang, PKS 2, Perindo 7, PPP 2, PSI 5 , Demokrat 1dan PKPI 3 bacaleg,” jelasnya.

 

H.Warsito menegaskan, ke-36 bacaleg yang TSM itu nantinya tidak akan dimasukan dalam penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS).”Untuk itu bagi para parpol yang merasa dirugikan, dipersilahkan mengajukan gugatan melalui Bawaslu Kabupaten Pringsewu,” ungkapnya.

 

Dia mengatakan hal itu saat Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Pringsewu menyerahkan berkas berita acara hasil verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon kepada Pimpinan/LO ke-16 Partai Politik peserta Pemilu serentak 2019, pada Selasa (7/8) malam.

 

Sedang anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu Fajar Faklevi yang hadir di agenda itu membenarkan jika ada parpol yang merasa dirugikan oleh hasil putusan KPUD Pringsewu dapat mengajukan gugatan sengketa kepada pihaknya, dengan tenggang waktu tiga hari, dimulai Selasa (7/8) malam hingga Kamis (9/8) pukul 24.00 Wib.

 

“Silahkan datang ke Sekretariat Bawaslu Pringsewu di Jalan KH.Gholib Pringsewu. Kami akan membantu memediasinya sesuai dengan prosedural,” jelasnya.

 

Begitu juga diungkapkan anggota Bawaslu Pringsewu Arifin, jika parpol ingin mengajukan gugatan sengketa tersebut agar mempersiapkan bukti-bukti pendukung.”Intinya kami selalu siap membantu menjembatani menyelesaikan sengketa putusan dari KPUD,” imbuh Arifin.

 

Berdasarkan pantauan harianmomentum, proses penyerahan berkas berita acara hasil verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon kepada 16 pimpinan/LO parpol  di Sekretariat KPU Komplek Perkantoran Pemkab setempat, pada Selasa (7/8) malam dimulai pukul 21.00  Wib, dipimpin Ketua KPU Andoyo didampingi Komisioner lain H.Warsito, Agus Prianto dan Hendri Mujani serta sejumlah operator. Disaksikan  pihak Bawaslu Pringsewu.

 

Ketua KPU Pringsewu Andoyo juga memaparkan, penyerahan hasil verifikasi itu sesuai dengan jadwal PKPU dimana sebelumnya pada (22-31 Juli) lalu sudah dilaksanakan perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti.

 

Kemudian pada  1 hingga 7 Agustus 2018 dilakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon.”Maka sesuai jadwal, pada Selasa malam (7/8) dilakukan penyerahan berita acara hasil verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon kepada pimpinan/LO ke-16 parpol,” jelasnya.

 

Andoyo menambahkan, pada tahapan selanjutnya yakni (8-12 Agustus) dilakukan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan (12-14 Agustus) penyampaian calon DCS persentase keterwakilan perempuan.

 

Lalu pada 12-21 Agustus,  masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS,  pada 22-28 Agustus permintaan klarifikasi kepada parpol atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS. Dan pada  29-31 Agustus penyampaian klarifikasi dari parpik kepada KPU Kabupaten Pringsewu.

 

Kemudian 1-3 September, pemberitahuan pengganti DCS, lalu 4-10 September pengajuan pengganti bakal calon. Lalu 11-13 September, verifikasi pengganti DCS oleh KPU, pada 14-20 September penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT).”Lalu pada 20 September penetapan DCT dab 21-22 September pengumuman DCT,” imbuh Andoyo.

 

Laporan Sahirun




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *