Penetapan Tersangka Dan Penahanan Wabup PALI, Iwan Tuaji Terkesan Terburu- buru ?

Sumatera Selatan
medianusantaranews.com

Penanganan perkara yang menjerat Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwan Tuaji, SH semakin jadi perhatian publik.

Bukan hanya perkara pokok yang dipersoalkan. Kuasa hukum Iwan Tuaji mempertanyakan rangkaian proses hukum sejak penggeledahan, penyitaan telepon seluler, pemeriksaan, penetapan tersangka hingga penahanan yang disebut berlangsung kurang dari enam jam, terkesan terburu-buru.

Pertanyaan tersebut disampaikan kuasa hukum, Tabrani, SH, CIL, CTL, yang menilai terdapat sejumlah tahapan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh aparat penegak hukum.

Menurut Tabrani, persoalan utama bukan semata-mata mengenai status hukum kliennya, melainkan apakah seluruh tindakan hukum terhadap Iwan Tuaji telah dilakukan berdasarkan prosedur serta ketentuan hukum acara yang berlaku.

«“Penggeledahan tanpa izin Pengadilan Negeri, ditambah penyitaan tanpa izin Pengadilan Negeri.” cetusnya

Pernyataan itu menjadi salah satu keberatan utama pihak kuasa hukum terhadap proses penanganan perkara tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa terhadap kliennya, belum pernah dimintai klarifikasi, tiba-tiba berujung Tersangka dan ditahan

Tabrani juga mempertanyakan tahapan pemeriksaan sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, Iwan Tuaji disebut tidak pernah terlebih dahulu dipanggil secara patut untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi. Kuasa hukum juga menyatakan kliennya tidak memperoleh ruang yang memadai untuk memberikan penjelasan sebelum status hukumnya ditingkatkan.

«“Penetapan tersangka tidak pernah dimintai klarifikasi, dipanggil secara patut menjadi saksi, dan tidak pernah diberikan ruang hak membela diri.”»

Lanjut Tabrani, keberadaan SPDP serta mekanisme pemeriksaan yang menurut versinya berlangsung ketika posisi hukum kliennya telah diarahkan menuju penetapan sebagai tersangka.

Bagi pihak kuasa hukum, persoalan tersebut bukan perkara administratif semata. Mereka menilai tahapan penyidikan harus dapat ditelusuri secara jelas karena menyangkut hak seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum.

Tabrani juga menyorot pada penggeledahan rumah dinas Wakil Bupati PALI dan penyitaan telepon seluler pribadi milik kliennya.

Disampaikan Tabrani, pihaknya mempertanyakan dasar serta dokumen hukum yang menjadi landasan tindakan tersebut. Kuasa hukum menyatakan izin penggeledahan maupun penyitaan dari pengadilan tidak diperlihatkan kepada mereka.

“Telepon seluler pribadi Iwan Tuaji disebut turut diamankan dalam rangkaian tindakan tersebut,” ungkapnya.

Pertanyaan kemudian mengarah pada satu hal mendasar: atas dasar hukum apa tindakan itu dilakukan, kapan penyitaan dinyatakan sah, dan bagaimana prosedur administrasinya dijalankan?

Kuasa hukum menilai seluruh tahapan tersebut harus dapat dibuktikan melalui dokumen resmi, bukan sekadar penjelasan lisan.

Rangkaian proses hukum itu kemudian berlanjut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Menurut Tabrani, pihaknya mempertanyakan pula dasar tindakan membawa atau menjemput kliennya untuk menjalani proses hukum tersebut.

«“Penangkapan yang dilakukan tanpa izin penangkapan atau jemput paksa, tidak ada membawa dalam KUHAP.”» katanya.

Dia juga menyebut kliennya tidak memperoleh kesempatan yang dianggap memadai untuk menghubungi penasihat hukum maupun keluarga sebelum menjalani rangkaian pemeriksaan.

Jika kronologi tersebut benar sebagaimana disampaikan kuasa hukum, maka pertanyaan berikutnya menjadi semakin serius: seberapa jauh hak tersangka telah diberikan sejak awal proses penanganan perkara?

Yang paling menyita perhatian adalah durasi proses hukum tersebut, kliennya diperiksa sangat singkat kemudian langsung dilakukan penahanan

Kuasa hukum membeberkan pemeriksaan setelah penetapan tersangka disebut lebih banyak berisi pertanyaan normatif, antara lain mengenai identitas, jabatan, pemahaman terhadap pasal yang disangkakan serta penandatanganan dokumen.

Setelah itu, lanjut Tabrani, kliennya langsung menerima berita acara penahanan untuk ditandatangani.

“Durasi proses hukum kliennya hingga penahanan kurang dari enam jam,” kata Tabrani.

Dalam rentang waktu tersebut, proses hukum disebut bergerak dari pemeriksaan menuju penetapan tersangka dan kemudian penahanan.

Di sinilah kuasa hukum mempertanyakan apakah seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan secara proporsional, transparan, dan sesuai hukum acara pidana.

Selain itu, Ia juga mempersoalkan penggeledahan, penyitaan dan proses pemeriksaan, kuasa hukum juga mengangkat persoalan mengenai penahanan seorang wakil kepala daerah.

Pihak kuasa hukum merujuk ketentuan yang mereka sebut sebagai Pasal 90 ayat (1), yang menurut mereka mengatur bahwa tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap gubernur/wakil gubernur memerlukan persetujuan tertulis Presiden, sedangkan terhadap bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota memerlukan persetujuan tertulis Menteri.

Kuasa hukum kemudian merujuk pengecualian dalam Pasal 90 ayat (3), antara lain terhadap orang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau disangka melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati maupun kejahatan terhadap keamanan negara.

Atas dasar konstruksi hukum tersebut, Tabrani berpendapat bahwa karena Iwan Tuaji merupakan Wakil Bupati PALI periode 2025–2030 dan menurut pihaknya tidak tertangkap tangan serta tidak terkait tindak pidana terhadap keamanan negara, maka penahanan terhadap kliennya seharusnya terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri.

Namun, katanya, persetujuan tertulis Menteri tersebut tidak pernah diajukan atau diperlihatkan dalam perkara yang mereka hadapi.

Inilah yang kemudian menjadi salah satu titik krusial yang akan diuji dalam proses hukum selanjutnya.

Kuasa hukum juga menyampaikan adanya pendapat ahli mengenai kedudukan aturan khusus yang mengatur pejabat daerah.

Menurut Tabrani, berdasarkan keterangan ahli, ketentuan khusus mengenai kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dipandang sebagai lex specialis derogat legi generali, yakni ketentuan khusus yang mengesampingkan ketentuan umum sepanjang mengatur hal yang sama.

Atas dasar itu, kuasa hukum berpendapat bahwa ketentuan khusus mengenai pejabat daerah seharusnya menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara terhadap kliennya.

Namun, menurutnya lagi,, ketentuan tersebut tidak diindahkan dan hingga saat ini pihak termohon disebut tidak pernah mengajukan permohonan penahanan kepada Menteri Dalam Negeri.

Kuasa hukum bahkan menilai kondisi tersebut dapat berimplikasi terhadap keabsahan penahanan maupun perpanjangan penahanan terhadap kliennya.

Karena itu, mereka meminta agar Iwan Tuaji dikeluarkan dari rumah tahanan apabila dasar hukum penahanannya memang terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tabrani mengatakan, serangkaian keberatan tersebut kini melempar bola panas ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Sebab, publik tidak hanya membutuhkan informasi mengenai siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan apa sangkaannya, tetapi juga membutuhkan kejelasan mengenai bagaimana proses hukum itu dilakukan.

Apakah pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur?

Apakah penggeledahan memiliki dasar hukum yang sah?

Apakah penyitaan telepon seluler telah memenuhi ketentuan?

Apakah hak untuk mendapatkan pendampingan hukum telah diberikan secara utuh?

Bagaimana proses penetapan tersangka dilakukan?

Dan yang paling dipersoalkan kuasa hukum: apa dasar hukum penahanan Wakil Bupati PALI jika persetujuan Menteri yang mereka anggap diwajibkan tidak pernah diajukan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi.

Tabrani menegaskan penegakan hukum bukan hanya soal hasil tapi juga proses

Pihaknya tidak menolak proses penegakan hukum sepanjang seluruh tindakan dilakukan berdasarkan aturan dan alat bukti yang sah.

Menurutnya, status tersangka tidak serta-merta menghilangkan hak seseorang sebagai warga negara.

«“Untuk pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel agar kiranya bekerja secara profesional dengan selalu mematuhi aturan hukum acara yang berlaku di NKRI, atau aturan hukum jika perkara lex specialis.”» ujarnya.

Pesan serupa disampaikan kepada majelis hakim yang nantinya memeriksa perkara tersebut.

Kuasa hukum meminta hakim menilai perkara berdasarkan fakta, alat bukti dan seluruh proses yang terungkap di persidangan.

«“Kami yakin kebenaran akan menemukan keadilannya.”» katanya

Kini, seluruh keberatan tersebut masih merupakan versi dan argumentasi pihak kuasa hukum dan belum menjadi kesimpulan hukum yang mengikat.

Legalitas penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, penetapan tersangka hingga penahanan tetap harus diuji berdasarkan dokumen resmi, ketentuan hukum yang berlaku, alat bukti serta fakta persidangan.

Namun satu hal yang sulit diabaikan: ketika seorang wakil kepala daerah disebut dapat berubah status menjadi tersangka dan kemudian ditahan dalam waktu kurang dari enam jam, setiap tahapan proses hukumnya wajar dipertanyakan dan harus mampu dijelaskan secara terang.

Sebab dalam negara hukum, yang dipertanggungjawabkan bukan hanya siapa yang akhirnya dihukum, tetapi juga apakah seluruh jalan menuju penghukuman itu ditempuh melalui prosedur yang sah.

” Dan kini, publik menunggu satu hal dari Kejati Sumsel, Buka prosesnya. Jelaskan dasarnya. Biarkan hukum yang membuktikan, ” tutupnya. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *