Pringsewu,Lampung
MedianusantaraNews.com-Gedung baru Rumah Sakit Mutiarahati wates Gadingrejo, bangunannya diduga telah melanggar GSB karena letak bangunan depan sangat dekat menjorok ke badan jalan negara.
Namun demikian tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu malah terkesan ada pembiaran pelanggaran bangunan tersebut baik oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (PM &PTSP) Kabupaten Pringsewu, lempar tanggung jawab hanya mengurusi Izin saja sementara penindakan adalah tugas penegak Perda yakni Dinas Satpol PP Kabupaten Pringsewu, semantara Satpol PP juga tidak ada tindakan apapun terkesan hanya diam saja.
Beberapa waktu lalu Kepala Dinas PM-PTSP Kabuoaten Pringsewu M.Fadoli kepada wartawan mengatakan bahwa RS.Mutuarahati itu mengajukan izin IMB kepada Dinas Perizinan adalah katena sesuai ptosedur dibuatkan izin IMB bangunannya namun yang dibelakang, karena kami hanya menerbitkan izin yang baru yakni bangunan yang di belakang sementara yang didepan itu tidak ada IMBnya apalagi jika melanggar GSB tidak mungkin dikeluarkan IMB bangunannya.
Namun terkait adanya pelanggaran GSB pada bangunan RS.Mutiarahati dia mengatakan belum pegang arsipnya, sebab Bangunan RS.Mutiarahati yang lama itu izin masih pada zaman Kabupaten Tanggamus dulu dan itu belum ada pelimpahan ke Dinas PM-PTST Kabupaten Pringsewu, kami belum megang arsip dari pelimpahan RS.Mutiarahati tersebut.
Ditambahkan Fhadoli juga kalau masalah penegakan Perda tindak lanjutnya ada di Satpol PP karena disanalah yang berwenang untuk menindak lanjutinya.
Sementara terpisah Kasat Pol PP juga terkesan tidak berdaya menyikapi pelanggaran GSB RS.Mutiarahati dengan alasan serupa masih menunggu keputusan pimpinan, jika ada perintah eksekusi maka kami siap melakukan eksekusinya, namun tidak dijelaskan seperti apa upaya tindak lanjutnya.
Wartawan Sahirun.