Palembang (Sumsel),medianusantaranews.com– Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers yang digelar di halaman Mapolda Sumatera Selatan, Jumat (23/11) terkait hasil penangkapan 3 WNA asal Tiongkok dan 2 WNI keturunan Tiongkok yang terbukti melakukan penipuan dengan modus operandi Menghipnotis para korbanya yang sudah bikin resah masyarakat diwilayah Sumatera Selatan.
Penangkapan ke-5 pelaku itu berdasarkan laporan Polisi nomor : LPB/820/XI/2018/SPKT Polda Sumsel, tanggal 18 Oktober 2018 atas nama korban Yuli Frany alias Tan Sui Cin warga yang berdumisili di jalan Brigjen Hasan Kasim Kalidoni Pembang telah ditipu dan dihipnotis oleh tersangka hingga korban menderita kerugian Rp 400 juta.
Modus operandi pelaku dalam melakukan aksinya bermula tersangka AT berpura-pura menanyakan tanaman obat daun Gajah untuk menyembuhkan segala macam penyakit kepada korban, tersangka NLS berpura-pura mengetahui keberadaan tanaman tersebut, kemudian AT meminta kepada korban untuk menemani membeli tanaman obat tersebut bersama tersangka NLS.
Korban pun ikut, lalu para tersangka itu menemui tersangka TDF yang seolah-olah memiliki dan menjual tanaman obat daun gajah yang dimaksud, namun upaya tersangka berusaha korban ditakut-takuti dan membujuk korban supaya lebih percaya, maka korban diajak sembahyang.
Tersangka TDF membaca mantera dan meminta korban menyiapkan uang dan barang berharga untuk menghindari bahaya musibah dirumahnya, korban pun percaya.
Dilanjutkan oleh tersangka HS mengantar korban ke rumahnya untuk mengambil uang dan barang berharga milik korban dan tersangka itu mengantar kembali korban menemui tersangka TDF.
Tersangka TDF menukar uang dan barang berharga milik korban dengan kantong kain warna orange yang didalamnya ada 2 botol yang berisi air, garam, tisu, dan koran bekas.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 6 buah HP berbagai merk, 2 buah mobil, garam, botol berisi air, tas kain warna orange, kantong kresek warna hitam, koran bekas, dan 1 bungkus tisu, beber Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat konferensi pers.
Ke-5 tersangka 3 diantaranya warga asing yakni HS (41), ZSL alias A Fu (24), dan AT (27) berasal dari Tiongkok China dan 2 tersangka lainnya WNI keturunan China diantaranya, TDF alias Asin (55) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga tercatat sebagai warga yang berdomisili di Bekasi Barat dan tersangka NLS alias Angela alias Ana (48) yang berdomisili di Jakarta Utara, imbuh Kapolda.
Masih kata Kapolda, pengejaran dan Pemangkat para tersangka dilakukan oleh Reskrimum Polda Sumsel yang dikomandoi Kombes Pol Yustan Alpiani dan ke-5 tersangka sempat melarikan diri ke kota Medan. Setelah beberapa hari, para tersangka kembali melintas Sumsel dan Lampung dengan tujuan untuk kembali ke Jakarta.
Tak mau kehilangan jejak buruanya Tim unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel melakukan pengejaran hingga ke Lampung. “Kami berkoordinasi dengan Polda Lampung, akhirnya ke-5 tersangka berhasil ditangkap di Lampung”, sambung Kombes Pol Yustan.
Untuk ke-5 tersangka kami dijerat pidana dengan kasus pemalsuan dokumen identitas. Pasal yang dikenakan kepada tersangka, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP JO Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kapolda menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polda Sumsel dengan terungkapnya modus tersebut untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan,tutupnya.(asta/wal)