Medianusantaranews.com, TULANG BAWANG BARAT, LAMPUNG – Pembangunan ruas jalan Dayamurni menuju tiyuh(Desa) Margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung senilai Rp 1,7 Miliar lebih, diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Pasalnya, pada kegiatan pembangunan Ridgit Beton sepanjang 130 meter dengan lebar 6 meter diduga telah dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dikatakan Ketua Komisi C DPRD Tubaba Paisol,SH saat meninjau dilokasi pembangunan, bahwa secara kasat mata permukaan rigit beton tersebut tanpak bagus tetapi berkaitan dengan spesifikasi pembangunannya, konsultan yang berhak menjelaskan.
“Jika terbukti pengerjaan Rigit Beton ini dikerjakan asal jadi oleh pihak rekanan pemilik CV.Rahmad Jaya Abadi, serta tidak dilakukan pemadatan sesui pengaduan warga, maka Pihak Rekanan wajib melakukan Contract Change Order (CCO) atau pengembalian Uang negara,” kata Paisol kepada media,pada Kamis (20/12/2018).
Paisol berharap pihak instansi terkait segera mengevaluasi pekerjaan tersebut, menurutnya jika tidak ada evaluasi oleh Dinas PUPR Tubaba, akan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Pekerjaan ini pasti akan mengembalikan anggaran, jika mereka tidak sanggup melakukan penambahan pekerjaan maka pengurangan dana, ini akan kita hitung berapa yang telah dibangun, akan kita panggil rekanan dan dinasnya dan ini akan di audit BPK, kalau tidak salah bulan Januari 2019 BPK akan melakukan pemeriksaan, jika tidak ada evaluasi segera, Rekanan harus mengembalikan uang ke kas negara, syukur-syukur sebagian anggarannya,” ujarnya
Sementara itu, konsultan pengawas pembangunan rigid beton, Bambang,ST mengakui pekerjaan tersebut banyak kendala, seperti tidak dilakukan pemadatan pada bagian akhir pekerjaan, dan pada lantai kerja belum kering dengan normal langsung di timpa beton rigid.
“Untuk kontruksi bangunan ini, sebelum pengecoran Rigit Beton itu harus dilakukan pengecoran lantai kerja, dan seharusnya lantai LC nya dari batu sabes juga, harus dipadatkan dengan alat berat, jika tidak dilakukan, jelas ini rekanan telah melanggar, sudah pasti salah,” Kata Bambang saat di wawancarai sejumlah awak media dilokasi pekerjaan.
Menanggapi itu, ketua Partai PSI Tubaba yang juga penasehat PWI Juaini Bandarsyah menegaskan. Pihak DPRD dan Dinas PUPR harus ada ketegasan untuk memberikan tindakan tegas terhadap Rekanan.
” DPRD Harus Dapat merekomondasikan pembongkaran bahkan pengembalian uang ke kas Negara. Karena CCO itu tidak dapat dilakukan terhadap pembangunan yang telah selesai seperti Rigit Beton Ini. Terkecuali, pembangunan tersebut baru dan akan di mulai.” Imbuhnya. (Reki)