POLSEK PENUKAL ABAB BERHASIL RINGKUS DUA PENCURI PIPA PT PERTAMINA ASSET II FIELD ADERA

Penukal Abab Lematang ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Mencuri pipa milik PT Pertamina Asset II Field Adera, dua lelaki berhasil diringkus jajaran Polsek Penukal Abab Polres Muara Enim, Senin Senin (21/01/2019) sekitar pukul 23. 00 WIB.

Kedua pelaku adalah Yuli Irawan Bin Barlen (47th) Warga Dusun II Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dan Sarkowi bIn Mustar, (38th) warga Dusun II Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kapolsek Penukal Abab melalui Humas M Yarmi menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal adanya informasi dari informan mengenai ada pelaku pencurian pipa di Desa Purun kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin  (21/01/2019) sekira pukul 22. 00 WIB.

Lanjut Yarmi, mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Penukal Abab bersama Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polsek Penukal Abab segera meluncur ke TKP yg di maksud.

Ternyata benar, ada di temukan para pelaku diatas sedang memuat besi pipa milik PT. Pertamina Adera dengan ukuran 4” panjang 4 meter sebanyak 66 batang, juga alat yang di gunakan sebuah mobil Truk warna kuning BG 8628 EC.

Sebenarnya waktu dilakukan penggrebekan di TKP,  Pelaku pencurian pipa tersebut diperkirakan 8 orang, namun 6 orang lainnya berhasil melarikan diri (sekarang DPO).

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap mengakui perbuatan mereka. Dan mereka melakukan pencurian itu dengan tujuan rencananya untuk di jual yang hasilnya buat keperluan hidup sehari hari. Maka atas peristiwa tersebut Kapolsek dan kanit reskrim berserta anggota langsung membawa dan mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 unit mobil truck warna kuning bermuatan besi pipa ukuran lk 4” inc panjang 4 meter dan 66 batang besi pipa ke Polsek Penukal Abab untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ditafsir kerugian yang di alami oleh pihak PT. Pertamina Adera Rp. 375. 000. 000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian. Tutup Yarmi (Ab/IWO)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *