Banyuasin (MNN)-Berdasatkan LP/A- 6 /IX/2019/SS/BA/SEK Tanjung Lago Tanggal 18 September 2019, Tim Opsnal Polsek Tanjung Lago berhasil mengungkap kasus tindak pidana membawa, menguasai, menyimpan senjata rakitan jenis pistol sebagaimana dimakasud dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun Penjara terhadap tersangka Jon (23) warga Rt 01 Desa Sukatani Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.
Penangkapan terhadap tersangka Jon oleh Tim Opsnal Polsek Tanjung Lago pada Rabu (18 /9/ 2019) sekira jam 02.30 wib dijalan pasar Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek Tanjung Lago AKP Jamiludin kepada wartawan menjelaskan kronologi penangkapanya sekitar jam 02.30 wib anggota Polsek Polsek mendatangi TKP pencurian, kemudian melihat pelaku Jon sedang nongkrong di pinggir jalan pasar Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago.
Masih kata Kapolsek, tersangka ketika melihat ada anggota hendak berusaha pergi, namun anggota kita bergerak cepat dan langsung melakukan penggeladahan dan ditemukan senjata api jenis rakitan dan 4 butir peluru jenis FN yang di selipkan disaku celana sebelah kiri.
Akhirnya tersangka beserta barang bukti oleh anggota kita langsung dibawa dan dikandangkan ke Mapolsek Tanjung Lago, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan perkaranya lebih lanjut, ujarnya.
Lebih jauh kata Kapolsek, saat melakukan penangkapan terhadap tersangka sebagai saksinya Joko Winarto dan Winaryo sebagai Aspol Polsek Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.(waluyo)








