Banyuasin, MNN- Tokoh masyarakat (Tokmas) Banyuasin Syamsuri H Anang Jahri dalam perbincanganya dengan awak media ini beberapa saat yang lalu mengatakan sebaiknya Pemkab Banyuasin langsung melibatkan unsur Tokmas dalam memelihara dan melestarikan Destinasi budaya dan wisata yang ada di Kabupaten Banyuasin salah satunya Tugu Hutan Larangan.
Syamsuri menjelaskan itu aset Daerah Banyuasin berupa Tugu Hutan Larangan yang dibangun tepat ditengah Simpang Empat Jalan Lingkar dikawasan Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III yang konon sebagai kawasan disekitar Tugu tersebut dikenal sebagai kawasan angker yang banyak menyimpan cerita horor.
Efek tidak ada keterlibatan dari unsur Tokoh Masyarakat, membuat pengawasan aset bernilai sejarah itu terkesan tidak terpelihara, bahkan dari sebagian bangunan banyak diwarnai berbagai aktipitas orang tak bertanggungjawab membuat kondisinya kian memprihatinkan, bangunan yang dibangun tahun 2015 itu saat ini terlihat banyak coretan yang membuat nilai budaya pudar, karena banyak tulisan yang tidak pantas dibaca.
Guna melestarikan destinasi budaya dan wisata dari bangunan yang konon banyak cerita horor ditengah Masyarakat itu tentunya patut dijaga, bukanya dikotori oleh ulah dari tangan jahil, tegas Mantan Anggota Wakil Rakyat Banyuasin dan Muba.
Untuk itu kata Pengurus Partai berlambang Kepala Burung Garuda Kabupaten Banyuasin itu mendesak kepada Pemkab Banyuasin melalui Dinas terkait supaya bisa menjaga dan merawat aset bersejarah dan lebih penting lagi bisa melibatkan berbagai unsur kelembagaan di Masyarakat agar destinasi budaya dan wisata yang ada di wilayah Kabupaten Banyuasin bisa terjaga dengan baik, tutupnya.

Sementara Pemkab Banyuasin melalui Kadiporapar Merki Bakri saat diminta konfirmasinya membenarkan bahwa Tugu Hutan Larangan itu jadi kewenangan Dinas yang dipimpinya, tetapi sampai saat ini dari Dinas Perkimtan belum ada berita acara sereh-terimanya ke Dinas kami, maka kami belum bisa memeliharanya.
Kata Merki, jika dari Dinas Perkimtan menyerahkan kepada Dinas kami, aset itu jadi tanggungkawab kami, karena itu merupakan salah aset sebagai taman budaya kita yang patut kita jaga dan dilestarikanya, jelasnya.
Disayangkanya hingga beritanya telah ditayangkan oleh media ini, dari pihak Dinas Perkimtan Pemkab Banyuasin belum ada yang diminta konfirmasinya terkait mengapa aset itu tidak segera diserahkan ke Dinas yang berwenang.(waluyo)








