Musi Banyuasin, MNN- Anak gadis berisial An (18) yang saat ini viral jadi perbincangan publik karena berbadan 2, bahkan sudah memasuki bulan ke-2, entah siapa yang mematikanya begitu terhadapnya yang tercatat sebagai warga Dusun 1 Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel ini menyeret Ar (41) merupakan Bapak kandung dengan ancaman minimal 15 tahun dipenjara.
Peristiwa yang patut dibaca ini setelah dapat konfirmasinya dari Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kasubag Humas Iptu Nazarudin, Selasa kemarin (25/02/2020) dikatakan bahwa itu awalnya terjadi sejak tahun 2018 yang lalu hingga bulan februari tahun 2020.
“ Kehamilan An itu efek dari batas kamar Ar dengan kamar An sangat dekat dan efek berikutnya karena istri Ar yang juga ibu kandung An terlalu lelah sehingga sangat lelap tidurnya dan kesempatan itu dimanfatkan Ar untuk pindah kamar”, terang Iptu Nazarudin.
Dari pengakuan Ar saat diintrogasi kta Humas Polres Muba bahwa aksinya dilakukan pertama kali di Kabupaten Muara Enim hingga berlanjut setelah berdumisili di Desa Teladan Kabupaten Muba ini. Hal itu dilakukan Ar berulang kali hingga An hamil 2 bulan dan An usai melakukan aksinya selalu melontarkan ancaman akan dicekik jika berontak dan akan menceraikan ibunya, karena takut resiko apapun dilakoni An.
Pengungkapan peristiwa itu bermula dari informasi warga yang berdumisili sama-sama satu kampung yang curiga dengan perkembangan badan An yang belum menikah, dari infornasi inilah dilakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap Ar pada Senin (24/02) laku Unit Reskrim Polsek Sekayu berhasil ditangkap ketika berada dirumahnya.
Usai ditangkap untuk proses lebih lanjut, berikut Barang Bukti sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Muba dan Ar ditetapkan sebagai Tersangka pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 jo pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 20 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” bebernya.
Dihadapan petugas pengakuan tersangka Ar semua perbuatanya diakui dan dilakukan hingga berulang-ulang dan sadar itu anak kandungnya. “Iyo pak, aku berulang kali ngajak anak aku berhubungan intim. Saat bini aku tidur, aku langsung bae. Cuman batas skat bae kamar saja aku dan anakku,” tuturnya pasrah. (yok)