Banyuasin, MNN- Untung Rianto diketahui sebagai mantan Ketua Pengurus Koperasi Mitra Asri di Desa Tabuan Asri (KMA-TA) Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan yang berhasil mengungkap berbagai permasalahan dalam kemitraan antara masyarakat ektran pemilik lahan di Desa Tabuan Asri dengan Pt. Hanita Utama Karsa (Huk) secara gamblang berusaha memperjuangkan nasib anggota ketika masih jadi ketua di koperasi tersebut berupa kebun plasma kelapa sawit itu, akhirnya berujung dipenjara kepolisian Polres Banyuasin, setelah upaya yang dilakukanya diribya itu dianggap sebagai penghasutan terhadap anggota plasma dan diadukan oleh menejer Pt. HUK ke Polres Banyuasin.
Dikatakan Untung, yang diperkarakan terhadap dirinya ini, ketika masih menjadi ketua Pengurus dan yang dilakukan ketika itu merupakan hasil keputusan rapat pengurus, juga ada Pengawas dan Anggota KMA-TA yang diantaranya dari keputusan rapat bahwa anggota ingin mengetahui luasan kebun plasma miliknya, karena luasan yang jadi agunan di Bank CiMB oleh Pt. HUK dengan fakta luasan yang ada dibuku sertipikat terjadi selisih angkanya.
Angka luasan lahan plasma dari 300 anggota Pt. HUK ada 591 ha dengan katagori satu anggota satu kavling 2 ha, namun angka dalam buku sertipikat yang riel ada 524 ha diperkirakan ada selisih luasan 67 ha. Masalah dari situlah sepakat seluruh pengurus dan anggota termasuk para pengawas koperasi turun kelapangan dan itu pun sebelumnya telah dirapatkan yang dihadiri pengawas, pengurus dan Anggota KMA-TA yang ketika melakukan aksen dilokasi itu dianggap melakukan penghasutan dan mengapa hanya saya seorang seorang yang dijadikan tersangka, mengapa tidak semua pengurus yang bertandada tabgan mensepajati eksen itu, padahal dalam kepengurusan itu ada Pengawas dan Pengurus ada Ketua, Sekretaris dan Bendahara, kenapa perusahaan itu melaporkan hanya pada diri saya sendiri, tegasnya heran.
Bukan hanya itu yang diungkap selama kepengurusanya di KMA-TA yang diketuainya itu, karena petani anggota plasma diketahui utangnya membengkak dan dampaknya hasil kebunya tidak dapat maksimal dan terus merugi, namun akhirnya, dirinya dianggap melakukan penghasutan tentu perkara saya ini patut dipertanyakan.
Masih kata Untung, dirinya disangkakan pada pasal 160 KUHPidana tentang Penghasutan sesuai dengan Surat Ketetapan nomor : S.TAP/60/II/2020/RES 1.24/RESKRIM tentang penetepan tersangka berdasarkan pemeriksaan hasil keterangan yang dilakukan terhadap saksi, ahli, petunjuk dan barang bukti yang disita saat gelar perkara, tutupnya, (waluyo).