Baturaja, Medianusantaranews.com -Kepolisian resor (Polres) OKU, Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Dengan mengamankan tersangka Patdemi (20), warga Dusun V, Desa Batang Hari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
Pria remaja ini dibekuk Polisi pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2020 lalu, berdasarkan LP No: LP-B / 22 / II /2020/SPK.OKU tgl 11 Februari 2020. Dengan pelapor atas nama Rilayanti (39), seorang ibu rumah tangga, warga lorong Iman, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Tersangka dilaporkanlantaran telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak gadis pelapor inisial LA yang baru berumur 16 tahun. Pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2020 lalu, sekira jam 09.00 Wib disebuah kos’an tempat pelaku yang berada tidak jauh dari rumah pelapor dan korban.
Hal tersebut diungkapkan Sub Bagian Humas Polres OKU, Senin (2/3/20). Yang mengatakan kronologis kejadian pada saat tersangka menjalankan aksinya, menjemput korban dari rumah dengan modus ingin mengajak makan tekwan bersama.
Kemudian setelah itu korban dibawa ke kos’an pelaku. Sesampainya di kos’an, tersangka langsung mengunci pintu lalu memaksa dengan menarik tangan korban masuk ke kamar, selanjutnya dengan bujuk rayu tersangka sempat mencumbu dan melakukan hal tidak senonoh kepada korban.
Akibat ulahnya kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres OKU, Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No.35 tahun 2014 atas perubahan UU No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (Nur).








