Jakarta
medianusantaranews.com.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif, H Edison SH MHum sebagai Tersangka setelah terbukti terlibat pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar 7 Juni 2026.
Edison sendiri dijemput Tim Penyidik KPK di rumah dinas Bupati Kabupaten Muara Enim pada 8 Juni 2026.
Rentetan perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua bos perusahaan swasta dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2025-2026.
Ada pun 2 bos perusahaan swasta yang diperiksa yakni Direktur PT HIT Internasional Harijanto Langgeng dan Komisaris PT Milenium Solusi Abadi Daniel Braindnata S.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih dan Keduanya masih sebagai saksi dalam kasus tersebut,
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Diketahui bahwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Edison (EDS) selaku bupati Muara Enim periode 2025-2030, Abi Nurwadani (ABN) selaku selaku sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan Edison, dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku pihak swasta PT Millenium Solusi Abadi.
KPK pun telah melakukan menahan terhadap para Tersangka di Rutan KPK cabang gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan, sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026 untuk tersangka ABN dan CRH.
Sementara terhadap Tersangka Edison dan Adi Triyadi (Keponakan Edison) ditahan untuk 20 hari pertama sejak 9 sampai dengan 28 Juni 2026.
KASUS BERAWAL DARI OTT
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 10 orang termasuk Bupati Muara Enim nonaktif H Edison SH Mhum.
Dalam perkara ini, berdasarkan hasil gelar perkara, untuk sementara KPK sudah menetapkan empat orang sebagai Tersangka.
Selain itu, Tim Penyidik KPK juga telah mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai rupiah hingga mata uang asing, sejumlah saldo dalam rekening, serta barang bukti elektronik (BBE) dengan total kurang lebih Rp 1,9 miliar.
Sementara terhadap CRH diduga telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Red)








