
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Investasi dan aktivitas perusahaan yang terkait batubara, yang seperti tidak perna serius memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari perbuatannya, sudah sangat jelas dari aktivitasnya sudah sangat meresahkan masyarakat yang hidup dilingkungannya dari kehari hari.
Batubara, ” Emas Hitam” bisnis ini begitu sangat menarik menggiurkan dan menjanjikan pengusahanya untuk menangguk keuntungan rupiah yang sangat banyak. Sehingga kadang kenyataan yang terjadi apapun yang menjadi halangan sering dianggap sepih oleh pihak pihak yang terkait dan terkesan tutup mata. Tidak peduli apapun, harus tetap jalan.

Seperti menari nari dan mendirikan bangunan mega diatas penderitaan masyarakat, begitulah julukan yang cocok untuk para oknum pengusaha yang terkait batubara, yang tidak peduli dengan dampak lingkungan yang ditimbulkannya. Begitu lemahkah pengawasan oleh pihak pihak yang terkait sehingga dugaan pelanggaran pelanggaran dari aktivitas pengusaha batubara masih terus terjadi.
Seperti yang terjadi di Kabulaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan.
Belum usai permasalahan dampak Debu Batu bara dari stockfile di KM 36 PT Servo Lintas Raya ( SLR ) dengan warga Desa Lunas Jaya Kecamatan Tanah abang Kabupaten Penukal Aban Lematang Ilir (Pali) dan sekitarnya.
Kini dijalan batubara PT Servo Lintas Raya (SLR) membuat momok baru lagi masyarakat. Bagaimana tidak, karena dijalan PT SLR ini akan didirikan Crusher, yaitu sejenis alat yang gunanya untuk menghaluskan batubara.

Dapat dibayangkan, batubara yang belum dihaluskan saja sudah sangat menimbulkan limbah debu apalagi kalau batubara yang sudah dihaluskan. Dapat dipastikan, debu batubara ini akan semakin pekat luar biasa berterbangan kemana mana.
Dari informasi yang didapat, alat Crusher yang cuma memiliki ketinggian tinggi sekitar 10 meter ini akan memproduksi debu batubara semakin banyak. Debu batubara ini akan berterbangan dibawa angin kemana mana, hinggap dipohon, hinggap dibangunan. Dan yang sangat mengkwatirkan lagi debu batubara tersebut juga akan terus terhisap bersama napas warga yang ada dilingkungan tersebut. Juga ketika hujan akan terbawa air mengalir ke sungai yang dipergunakan warga. Sudah kita bayangkan begitu sangat bahayanya bagi kesehatan dan kehidupan masyarakat dilingkungan itu.
Begitu bertambah resahnya masyarakat, sehingga rombongan kepala Desa Harapan Jaya Merianto didampingi Kepala dusun 1 Sumarlin, dan kepala Dusun 2 Rinto bersama “Akuan Rahman ketua Aliansi Nusantara DPC Kabupaten PALI beserta rekan rekannya dari Desa lunas Jaya. mendatangi lokasi yang akan pembangunan Cruher, Selasa (03/03/2020).
Rombongan Kepala Desa Lunas Jaya ini juga mendatangi Mes Office PT SLR yang berada km 36 di wilayah Desa Harapan jaya kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI ,yang dianggap main ” ” ” selonong boy ” saja, tanpa ada sosialialisasi atau pemberitahuan terlebih dahulu.
Mereka meminta Pihak Perusahaan untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan Warga yang bermukim di Desa Lunas Jaya dan Desa Harapan Jaya sebelum mendirikan Crusher di sekitaran wilayah dua Desa tersebut.
Ditegaskan Merianto, dia belum bisa mengizinkan untuk pendirian Crusher diwilayah desanya sebelum ada persetujuan masyarakatnya.
“Kami selaku pemerintah Desa tidak bisa asal mengambil keputusan semau kami tanpa meminta persetujuan warga, apa lagi hal-hal yang menyangkut dampak kesehatan warga “Ucap Merianto.
Diungkapkannya, seandainya pihak perusahaan sudah sosialisasi dengan masyarakat mengenai rencana mendirikan Cruher itu, kemudian warga Desa Lunas Jaya dan warga Desa Harapan Jaya sepakat memberikan izin, kami selaku Pemerintah Desa tidak akan menghalangi apa yang sudah di sepakati oleh kedua belah pihak.
” Namun bila belum ada persetujuan warga, kami minta pihak perusahaan untuk jangan membangun crusher diwilayah dua desa dimaksud ” Tukasnya.
Terpisah, salah seorang warga Desa Lunas Jaya, Siasan juga mengatakan hal yang senada.
Diceritakan Siasan, bukan cuma masalah classer, bahkan masalah mereka yang perna meminta kompensasi atas akibat dampak debu batubara yang mencemari sawah dan kebun mereka sampai saat ini belum ada penyelesaian. Ini sudah sejak bulan Agustus 2019’lalu belum ada realisasinya. Masyarakat terancam gagal panen waktu itu.
” Belum selesai masalah itu, sekarang pihak perusahaan mau mendirikan Crusher, belum puas kah pihak perusahaan menyiksa kami yang seperti tidak berdaya dengan debu batubara dan gangguan suara bising siang dan malam di akibatkan aktivitas di Stockfile ” Keluh Siasan, Rabu (04/03/2020).
” Dalam hal ini, kami warga sangat berharap pihak Pemerintah Kabupaten PALI, Pemerintah Sumsel dan juga Pemerintah Pusat dapat meninjau dan memberikan solusi yang berpihak kepada masyarakat terkait masalah ini. Karena bila Pemerintah tidak ada tindakan tegas terkait masalah ini. lantas kepada siapa lagi kami harus mengadu dan percaya ” Imbuhnya.
Sementara itu terkait hal ini, Humas perusahaan PT SLR, Basir ST yang sempat dikonfirmasi media, sampai betita ini ditayangkan belum memberikan tanggapanya. Karena katanya belum dapat izin dari atasannya untuk memberi statement.
DarI pantauan Media ini kelokasi pembangunan crusher, nampak aktivitas para pekerja sudah memulai akan membangun pondasi crusher
Dari keterangan Kepala Desa dan masyarakat yang sempat diwawancarai media inj, memang sangat wajar hal ini membuat resah warga. Karena sampai saat ini pihak Perusahaan yang mau membangun crusher belum perna mengadakan sosialisasi kepada warga sekitar, sementara peralatan untuk mendirikan Crusher sudah di datangkan, artinya pihak perusahaan ” memiliki tangan besi ” optimis akan dirikan Crusher di wilayah ini tanpa ada yang bisa menghalangi.

Anggota LSM P3SS Sumatera Selatan, Abas menyikapi permasalahan ini.Dari beberapa permasalahan yang ditimbulkan dari aktivitas batubara di Jalan PT Servo Lintas Raya (SLR) disinyalir ada pelanggaran berat yang sudah terjadi.
” Seperti Peraturan menteri Lingkungan Hidup Republik indonesia nomor 7 tahun 2014 Tentang kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/kerusakan lingkungan hidup.
Dan UU No 32 thn 2009 Tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup dan lain lain. Hal ini perlu diperhatikan secara serius oleh pihak pihak yang terkait, sebelum menimbulkan masalah yang besar, ” Ujar Abas. (Ab)
Laporan : Engghie BN








