OPS SIKAT MUSI 2021 POLSEK TALANG UBI POLRES PALI BERHASIL TANGKAP BURON CURAS ASAL GUNUNG MENANG

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Unsur Pasal 365 ayat 2 KUHP, Senin (19/09/2021).

Pelaku yang diamankan merupakan buronan sebagaimana LP LP / B  / 100 / V / 2019 / Sumsel / Res Muara Enim / Sek Tl Ubi, tanggal 13 Mei 2019, kejadian Minggu (12/05/2019) sekira pukul 23.00 WIB lalu.

Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi, S.i.k melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution membenarkan penangkapan tersebut.

Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution menuturkan Awalnya Tersangka Simasnang alias Senang Bin Sani bersama teman temannya, yakni Supriyanto alias Ucup, Giman dan Juni mendapat informasi bahwa korban Cata Bin Ahmad Yani (59th) baru saja mendapatkan uang arisan.

Mendapat info tersebut, tersangka bersama ketiga temannya merencanakan untuk merampok korban.

Lalu tersangka mulai menyusun rencana dirumah Giman, yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban.

Selanjutnya, tersangka bersama  Supriyanto Alias Ucup, Giman, dan Juni berangkat kerumah korban dengan berjalan kaki sambil membawa alat masing masing.

Tersangka membawa sebilah parang, Giman membawa sebilah parang dan Supriyanto Alias Ucup juga membawa sebilah parang, sedangkan Juni membawa satu pucuk senjata api pistol rakitan isi satu.

Lanjut Kapolsek, setiba dirumah korban, Supriyanto Alias Ucup mengedor pintu korban dan korban pun membuka pintu

Kemudian Tersangka, bersama kawan kawannya langsung mendobrak pintu, dan mendorong korban.

Selanjutnya tersangka, bersama ketiga temannya masuk kedalam rumah korban sambil mengacungkan alat masing masing supaya korban tidak melawan.

Namun tiba tiba korban melakukan perlawanan dengan merampas parang yang dipegang Supriyanto sambil korban berteriak minta tolong. Karena korban berteriak, tersangka Juni langsung membacok punggung korban. Selanjutnya para tersangka pun kabur meninggalkan rumah korban.

Dijelaskan Kapolsek lagi, tersangka Simasnang Bin Sani yang merupakan target operasional (TO) pada operasi sikat Musi 2021.

Sehingga Team Elang yang dipimpin oleh Ipda Arzuan SH mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di tempat persembunyiannya di pondok hutan yg terletak di Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten  PALI.

Kemudian Team Elang segera menuju tempat persembunyian tersangka, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangkapun berhasil ditangkap ” Tutup Kapolsek.

” Tersangka Smansnang Alias Senang Bin Sani (31th) adalah warga Dusun III Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI ” Tutup Kapolsek (Ab)

Laporan : Engghie BN




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *