Banyuasin, medianusantaranews.com, Akhirnya jalanya sidang paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi DPRD Banyuasin digelar pada pukul 13.45 wib molor sekitar 5 jam dari jadwal yang ditetapkan pukul 09.00 wib.
Agenda paripurna DPRD Banyuasin pada hari Senen (01/11/2021) tentang Rapat Paripurna VIII masa persidangan III DPRD Banyuasin dalam rangka pembahasan empat rancangan Peraturan Daerah usul inisiatif DPRD Banyuasin tahun 2021 dipimpin wakil Ketua DPRD Banyuasin, Sukardi.
Hadir dalam sidang paripurna tersebut Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, Wakil Ketua Sukardi, Wakil Ketua Zarkasi, Bupati Banyuasin H Askolani SH, 32 anggota DPRD dari 45 orang, Kepala OPD, OKP serta Undangan.
Dalampenyampaian pendapat akhir dari 8 Fraksi DPRD Kabupaten Banyuasin yang pada intinya menyetujui dari 4 rancangan Perda usul inisiatif DPRD Banyuasin itu dijadikan Perda.
Dari Fraksi Golkar disampaikan oleh Suistiqlal Effendi diakhir penyampaian pendapat akhir fraksinya meminta kepada Bupati, anggaran cabor beregu agar disiapkan dana mengikuti Porprov di OKU Raya, sebab nantinya untuk Kabupaten Banyuasin juga dan jangan malah dilemahkan.
Sedangkan dari Fraksi PDIP disampaikan oleh Jupriadi, dari Fraksi Gerindra oleh Indra Gunawan dan Fraksi PKB oleh Endang Sari pada intinya ke empat rancangan Perda usul inisiatif menyetujuinya.
Fraksi PAN yang disampaikan oleh Sriyatun diungkapkan pada intinya mensetujui, tetapi mengenai santunan bagi warga Banyuasin tak mampu supaya Pemkab Banyuasin jangan mempersulit warga dalam proses pengurusan mengingat wilayah Kabupaten Banyuasin sangat luas dan tentu butuh pembiayaan yang mahal, maka dalam santunan jangan sampai membuat masyarakat merugi.
Demikian dari Fraksi PKS yang disampaikan oleh Samsu Rizal termasuk dari Fraksi Hanura-PD yang disampaikan oleh Darul Qutni juga dari Fraksi PNKI yang disampaikan oleh H Daspini berharap bisa dijadikan Perda.
Ditempat yang sama salah seorang peserta sidang mengatakan paripurna semacam ini sepertinya sudah dijadikan tradisi, padahal kami dikantor masih banyak tugas yang juga tidak kalah pentingnya harus diselesaikan.
“Jika kami tidak mentaati aturan apalagi sampai tidak menghadiri jadi pandangan oleh pimpinan sebagai SKPD tentu bisa menjadi permasalahan, karena menempati posisi di Kantor itu ditempatkan oleh Bupati, ucapnya sembari berpesan jatidirinya jangan ditulis dalam pemberitaan”,(mnn/Biro-SS)