DISEBUT PILKADES BENAKAT MINYAK – PALI CACAT HUKUM, LOW RESPON WARGA AKAN DEMO


Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Pilkades serentak di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sudah dilaksanakan pada 27 Oktober 2021 lalu. Namun demikian masih ada beberapa desa yang ikut pilkades tersebut masih menyisahkan permasalahan, diantaranya Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi.

Warga menilai ada kecurangan dalam proses dan pelaksanaan pilkades didesa Benakat Minyak, yang permasalahannya sudah dilaporkan ke para pihak yang berwenang.

Warga Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi meminta Pemkab PALI dan aparat penegak hukum di kabupaten PALI untuk merespon laporan dugaan kecurangan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tersebut. Karena bila low respon maka warga Desa Benakat Minyak akan melakukan aksi demo.

Hal ini disampaIkan oleh Darmawan satu diantara warga Desa Benakat Minyak pada jumpa pers, Selasa (16/11/2021).

” Kita warga Desa Benakat Minyak bersama 4 calon kades akan melakukan aksi jika Pemkab PALI dan Polres PALI tidak menindak lanjuti laporan kecurangan Pilkades di desa kami, ” kata Darmawan, didampingi puluhan warga desa Benakat Minyak lainnya.

Senada juga disampaikan Syamsudin, yang mewakili 4 calon kepala desa Benakat Minyak yang merasa sudah dicurangi pada Pilkades serentak Kabupaten PALI, Rabu 27 Oktober 2021 lalu

Dikatakannya,  pihaknya sudah melaporkan dugaan kecurangan pilkades di Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi yang dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) ke Polres PALI dan DPRD PALI.

Ditegaskan Syamsudin, pihaknya menggugat penyelenggaraan tahapan dan pelaksanaan Pilkades di Desa Benakat Minyak sudah cacat hukum. Maka itu, Lanjut Syamsudin hasil pilkades Benakat Minyak itu  harus dibatalkan demi hukum.

” Pilkades Benakat Minyak kami nilai sudah cacat hukum, dan harus dibatalkan demi hukum ” Ujar Syamsudin.

Dituturkan Syamsudin, dari awal proses tahapan pilkades di Desa Benakat Minyak, pihaknya sudah mencium ada aroma yang tidak beres dan banyak kejanggalan, contoh nya pada tahapan penyaringan calon kepala desa oleh panitia pilkades, diketahui bahwa bakal calon kades minimal 2 orang calon dan maksimal 5 orang calon. Sedangkan untuk didesa Benakat Minyak ada 6 calon yang mendaftarkan diri untuk menjadi calon kades Benakat Minyak.

Panitia Pilkades Benakat Minyak mulai melakukan penyaringan misalnya dengan pengujian pembacaan Al- Quran, Psikotes dan pemberkasan.

Hasilnya, setelah dilakukan penyaringan oleh panitia, dari 6 orang bakal calon kepala desa Benakat Minyak yang mendaftar, 4 orang cakades dinyatakan lolos, sedangkan 2 orang cakades lainnya dinyatakan tidak lolos.

” Aneh dan janggalnya, dari 2 orang bakal calon kades yang tidak lolos itu masih dipertimbangkan oleh panitia pilkades. Sehingga, entah ada permain apa,  1 cakades itu di loloskan oleh panitia, masuk sebagai calon kepala desa Benakat Minyak ” jelas Syamsudin.

” Yang lolos seleksi calon Kepala Desa Benakat Minyak, ada 4 orang, kenapa bisa jadi 5 orang ” Tukasnya.

Juga, lanjut Syamsudin, diketahui bahwa biaya pilkades itu sudah ditanggung Negara atau Pemerintah. Namun panitia pilkades Benakat Minyak masih melakukan pungutan liar (pungli) kepada para calon kades sebesar Rp 4 Juta perorang calon kades.

” Pungutan Rp 4 Juta kepada para calon kades itu jelas ilegal alias pungutan liar yang dilakukan panitia pilkades  ” Jelas Syamsudin dihadapan pendukungnya.

Selain itu, ungkap Syamsudin, dalam hal melipat surat suara, panitia diduga sudah melakukan kesalahan yang fatal. Karena lipatan suara yang dilakukan panitia pilkades itu disinyalir ada calon kades yang dirugikan, sebaliknya ada calon kades yang diuntungkan.

” Belum lagi juga ada indikasi politik uang pada pilkades di Desa Benakat Minyak. Jadi kami berkesimpulan pelaksanaan pilkades di Desa Benakat Minyak sudah cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum ” Pungkasnya.

Ditambahkan, Dedi, selaku kuasa hukum dari 4 kandidat calon Kades Benakat Minyak yang mengajukan penolakan hasil pilkades Desa Benakat Minyak. Dirinya sudah mendapat surat kuasa guna melaporkan  dugaan kecurangan oleh panitia dalam penyelenggaraan pilkades Benakat Minyak yang dilakukan panitia pilkades secara TSM ke Polres PALI, DPRD PALI melalui komisi 1 juga ke Pemkab PALI.

” Saya selaku kuasa hukum 4 cakades Benakat Minyak sudah melaporkan dugaan kecurangan secara TSM oleh panitia pilkades Benakat Minyak dalam penyelenggaraan pilkades Benakat Minyak ke Pemkab PALI, DPRD PALI, dan Polres PALI ” Terang Dedi.

” Kami minta laporan kami itu ditindak lanjuti serta pelantikan Kepala Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi agar ditunda dulu ” Harap Dedi (Ab – Tim MNN Group)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *