Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Diketahui Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumsel, Susnita Wulandari Binti Sudin Efendi (31th) sudah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polsek Talang Ubi Polres PALI pada 12 Agustus 2021 lalu.
Dalam hal ini, Ketua BPD Desa Sungai Baung, Susnita Wulandari merupakan pelapor, sedangkan terlapornya adalah oknum bidan desa Sungai Baung yang berinisial YN.
Kasus ini sudah ditangani Polsek Talang Ubi Polres PALI pada 12 Agustus 2021 lalu sebagaimana Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) nomor : STTP/41/2021/Polres Pali/Polsek Talang Ubi. Namun hingga saat ini, kasus tersebut belum ada kejelasan.
Hal itu disampaikan Pelapor Susnita Wulandari kepada media ini, Sabtu (04/12/2021).
Dituturkan Susnita, menurut dia penanganan kasus ini begitu alot. Dirinya sendiri sudah berapa kali bolak balik menemui dan memenuhi panggilan penyidik Polsek Talang Ubi. Begitu juga para saksi saksi yang menyaksikan langsung kejadian dugaan pencemaran nama baik tersebut sudah dihadirkan dihadapan penyidik Polsek Talang Ubi. Namun sampai saat ini kasus ini belum juga sampai ke persidangan.
” Kasus ini saya anggap begitu alot, saya sendiri, juga saksi saksi yang menyaksikan langsung kejadian itu sudah dihadirkan ke penyidik, namun sampai saat ini, kasus ini belum juga ada titik terang ” Ungkap Susnita
” Saya cuma minta keadilan, kalau keadilan itu masih bisa ditegakan dibumi Serepat Serasan ini karena saya sangat merasa dirugikan oleh perbuatan oknum bidan desa Sungai Baung itu, tegakan hukum jangan pandang bulu ” Keluh Ketua BPD Desa Sungai Baung ini.
Menurut dia ada banyak kejanggalan yang dia rasakan dalam penanganan kasus ini oleh Polsek Talang Ubi, misalnya kata dia pada laporan pertama ke Polsek Talang Ubi, dirinya yang berjenis kelamin prempuan ditulis berjenis kelamin laki laki. Juga Tanggal laporan berbeda dengan waktu dirinya melapor.
Selain itu sambung dia, Kenapa sampai bisa kasus laporannya ini dibuat dua kali LP, ironinya lagi LP yang pertama dengan LP yang kedua terjadi perbedaan. Laporan pertama ada pasal KUHP yang disangkakan walaupun salah jenis kelamin, tanggal berita acara dengan waktu melapor berbeda. Sedangkan pada LP kedua tidak tercantum pasal KUHP yang disangkakan secara spesifik, hanya ditulis dugaan ” Pencemaran nama baik ” yang berarti sangat luas, itu pasal abu – abu. Padahal dirinya melaporkan dugaan pencemaran nama baik, fitnah yang diucapkan oknum bidan desa secara pangsung pada acara rapat desa.
” Saya merasa, laporan saya itu dilayani sangat ambaradul sekali, laporan saya itu seakan disepelehkan, saya seperti dipermainkan ” Kekuh Susnita sedih.
” Saya jadi berasumsi, saya sebagai Ketua BPD saja kesulitan mendapatkan keadilan hukum, apalagi masyarakat umum yang tidak punya. Dalam menangani kasus ini, dirinya seakan sengaja dibuat putus asa dan jadi bosan ” Imbuhnya.
Masih penjelasan Susnita, Ketika laporannya itu sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, yang mana terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun sejauh ini dirinya tidak pernah diberikan surat pemberitahuan secara resmi mengenai perkembangan kasusnya itu. Dirinya hanya mengetahui melalui chatingan penyidik kepada dirinya melalui pesan WA atau telpon.
” Ketika kasus ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, yang mana katanya terlapor sudah jadi tersangka, saya tidak perna menerima surat secara resmi mengenai perkembangan laporannya itu ” Ungkapnya.
” Begitu juga ketika penyidik menyampaikan bahwa kasus laporannya itu, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri PALI, yang kemudian berkas dikembalikan lagi ke Polsek Talang Ubi oleh Kejaksaan Negeri PALI karena dianggap kurang lengkap, Itu saya ketahui dari pesan WA dan Telpon dari penyidik Polsek Talang Ubi ” Tutur Susnita.
” Walaupun kasus ini dianggap sebagai kasus sampah, tapi saya tetap minta keadilan hukum, karena saya sudah merasa dirugikan ”
Tukasnya.
Terkait laporannya itu, dirinya juga tidak habis pikir, kenapa ada permintaan perlu menghadirkan saksi ahli, bukankah laporannya itu terkait ucapan terlapor oknum bidan desa yang menuduhnya ada korupsi. Ucapan itu yang dia tidak bisa terima, bukan hak bidan desa untuk menjustice dirinya korupsi. Sementara terlapor sendiri tidak ada itikad baik untuk minta maaf.
” Jadi saya mohon kepada Polres PALI melalui Polsek Talang Ubi untuk memproses laporannya itu secara serius ” Harapnya.
Sementara itu berkenaan kasus ini, Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi, S.I.K melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alfian Nasution mengatakan terkait perkara dimaksud dirinya sudah membahasnya dengan Kanit Reskrim. Intinya akan diproses sssuai prosedur dan tidak ada maksud lain. Penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Kejari atau JPU, Minggu (05/12/2021).
” Waalaikum Salam Wr.Wb
Begini pak, terkait perkara dimaksud, saya sudah bahas dengan Kanit Reskrim. Intinya kita proses sesuai prosddur dan tidak ada maksud lain. Penyidik koordinasikan dg pihak Kejari atau JPU. Harap bersabar ” Tulis Kompol Alfian melalui pesan WA. (Ab/Tim MNN Group)