
Banyuasin, medianusantaranews.com- Miris melihatnya bendera negara merah putih dalam kondisi koyak tetap berkibar dihalaman Rumah Dinas (Rumdin) Wakil Ketua DPRD Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Pantauan dilapangan, permasalahan bendera negara kita merah putih yang ada di wilayah Kabupaten baik itu di Rumdis, di Sekolah, Kantor Dinas, Kantor Camat, BUMN/BUMD dan Kantor Desa cuma satu kali dinaikan banyak tidak diturunkan lagi bahkan sampai tidak terbentuk sebagai bendera negara, termasuk di Rumdin Wakil Ketua DPRD Banyuasin.
Sepertinya bendera negara kita itu sekali dinaikan hingga Senen (13/12/2021) petang masih juga tidak diturunkan, padahal jelas masalah itu DPRD Banyuasin terindikasi dan diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera Negara.
Dimana disebutkan bahwa Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Adapun ancaman pidana selama 1 ( satu) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000, ujar Darsan ketika berbincang dengan wartawan media ini usai melihat langsung keberadaan bendera itu hingga petang dibiarkan oleh penghuni di Rumdin Wakil Rakyat.
Tokoh pemuda Banyuasin Bangkit tersebut menyayangkan permasalahan itu dianggap sepele, padahal jika dilihat nilai harganya bendera itu tidak seberapa, tetapi justru sibuk menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ke Provinsi Lampung.
Yang diherankan Dia, mengapa anggota DPRD sampai tidak tahu bahwa ada bendera koyak dan lusuh yang berkibar di halaman salah satu Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Banyuasin, tanyanya.
Dari informasi Dia, bendera yang koyak itu berada di rumah dinas Wakil Ketua III DPRD Banyuasin Ahmad Zarkasih. Saat didatangi, Rumah dinas tersebut tampak sepi dan tidak ada penghuni bahkan disekitaran Rumdin ditumbuhi rumput seolah bangunan megah tidak terawat, tutupnya. 
Tokoh masyarakat Banyuasin bangkit, Syamsuri HAJ via ponsel mengatakan hal ini sangat memalukan, mengingat bendera yang merupakan tanda kebesaran dalam Kemerdekaan Indonesia ini justru luput dari perhatian wakil rakyat.
“Mengapa bisa ada bendera koyakk masih saja dikibarkan, kemana petugas dan wakil rakyatnya yang bertanggungjawab dalam mengibarkan Bendera itu,”tanyanya.
Syamsuri mendengar kabar itu mengaku miris, kan ada 45 Anggota Wakil Rakyat yang dikabarkan Bimtek Ke Lampung bahkan di Hotel super mewah. Tentunya pergi ke luar Provinsi memerlukan biaya tidak sedikit.
Dia berharap kejadian ini tidak terjadi lagi di Banyuasin, kejadian serupa sudah banyak terjadi di beberapa daerah lain, mengapa tidak bisa menjadikan pelajaran untuk semua, terutama pejabat dan wakil rakyat.
“Pergi keluar kota, keluar Provinsi bisa, tapi bendera sampai koyak di rumah kita sendiri sampai banyak yang tidak tahu, padahal bendera merah putih tidak mahal, masih lebih mahal pergi keluar kota,” ucap mantan Anggota Wakil Rakyat sekaligus menutup penjelasanya.
Sementara Kasat Pol PP Pemkab Banyuasin H Indra Hadi ketika diminta komentarnya via WhatsApp dikatakan”Sudah diingatkan seluruh OPD agar memperhatikan bendera merah putih yang ada dikantor.maupun Rumdis, termasuk juga rumah wakil ketua DPRD, berhubung RUMDIS wakil ini tidak ada penunggunya jadi tidak ketahuan kalau benderanya sudah lusuh dan robek, agar sekwan meperhatikan hal2 seperti ini”, jawabnya, (mnn/Biro-SS).








