Tuba,medianusantaranews.com- Menindaklanjuti edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait situasi pasca pandemi, Bupati Tulang Bawang (Tuba) Provinsi Lampung menginstruksikan gelar rapat koordinasi sebagai upaya preventif hadapi situasi terkini.
Situasi pasca pandemi covid-19 yang belum menentu ini, tentu saja menuntut kita untuk selalu waspada agar bangsa Indonesia khususnya Kabupaten Tulang Bawang benar-benar aman dari ancaman virus yang sangat berbahaya tersebut, tegas Dr Hj Winarti, SE, MH.
Selain itu lanjutnya, dengan merebaknya kasus omicron di sejumlah negara tentu jadi fokus tersendiri bagi Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk selalu waspada dan terus melakukan upaya preventive agar hal tersebut tidak terjadi di Kabupaten Tulang Bawang, doanya.
Berkenaan dengan permasalahan hal itu, Bupati Tulang Bawang Dr Hj Winarti, SE, MH menginstruksikan kepada Kepala BPBD Kabupaten Tulang Bawang agar segera menyelenggarakan rapat koordinasi PPKM Tulang Bawang tentang ketentuan Penyelenggaraan Pesta/resepsi /hiburan /hajatan dan lainnya di tengah Pandemi Covid -19 di Kabupaten Tulang Bawang.
Rapat tersebut dilaksanakan pada Kamis 5 Januari 2022 dimulai pada pukul 09.00 wib bertempat di Ruang rapat utama lantai 2 Sekdakab Tulang Bawang dan Pemimpin rapat oleh Sekretaris daerah Kabupaten Tulang Bawang.
Terlihat hadir dalam rapat Ketua Komisi IV DPRD Kab Tulang Bawang, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kabag ops Polres Tuba, Pasi ops kodim 0426 Tuba, Kasie opslat. PM Bun yamin Tuba, Kadis Kominfo, Kasat Pol PP, Kadis Pendidikan, Kadis Kesehatan, Kadis Pemerintahan Masyarakat Kampung Tulang Bawang, kabag hukum Setdakab, Sekretaris Dinas perhubungan, Ketua Forum Camat, Camat Menggala, Camat Menggala Timur dan Sekretaris BPKAD, Sekretaris MUI, Danramil Menggala, perwakilan masyarakat Adat Megou Pak Tulang bawang.
Pada intinya arahan Sekda Tuba dalam rapat bahwa dengan terbitnya instruksi Menteri Dalam Negeri no 2 tahun 2022, Kabupaten Tulang bawang berada pada level 1.
Tentu hal ini masih terdapat kekwatiran pada kita jangan sampai lengah walau pun covid varian omicron dampaknya tidak separah varian delt
“Kita tetap perpanjang PPKM walaupun Kabupaten Tulang Bawang berada pada level 1 hal ini bertujuan untuk menjaga agar tidak terjadi lonjakan kasus dan kita sepakat perpanjangan PPKM dari 7 Januari 2022 hingga 22 Januari 2022″, terang Sekda.
Menyikapi hal tersebut Kepala BPBD di Kabupaten Tulang Bawang berada pada level 1 (zona hijau), maka frekuensi patroli di tahun 2022 ditingkatkan sebanyak 92 kali.
Sementara Asisten Bid Pemerintahan dan Kesra terkait hal itu diminta ASN harus memberi contoh bagi masyarakat perihal prokes yang ketat, mari kita maksimalkan program vaksinasi.
” PPKM hingga 22 Januari 2022 mari kita dijalankan dengan baik dan selanjutnya kita jeda 1 bulan setelah itu diadakan evaluasi”, saranya.
Kesempatan itu Kepala Dinas Kominfo Tulang Bawang, Sambas SH disimpulkan bahwa dalam rapat koordinasi bahwa Disepakati bahwa PPKM di Kabupaten Tulang Bawang dilaksanakan selama 2 minggu sejak tanggal 7 januari sampai dengan tanggal 22 Januari 2022 setelah itu diadakan evaluasi kembali, tutupnya,(mnn/adv/red)