Setelah 7 Tahun, Orang Tua Minta Keadilan, Anaknya Jadi Cacat Diduga Malpraktek Saat Persalinan di RS AR Bunda Prabumulih.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Tangis haru tak mampu lagi dibendung Hengky Saputra dan istrinya, Hikma Tuwidia, warga Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) saat mereka melihat kondisi anaknya HS yang saat ini sudah berusia 7 tahun.

Pasalnya, dari sejak lahir hingga saat ini sudah berumur 7 tahun, HS putra yang mereka sayangi harus hidup dengan keterbatasan kondisi tangan kanannya tidak bisa berfungsi secara normal.

Keluarga menduga kondisi fisik putra mereka itu diduga akibat kelalaian fihak rumah sakit AR Bunda Prabumulih saat penanganan proses persalinan pada 23 Oktober 2019 lalu.

“Kami sangat sedih melihat anak kami. Tangan kanannya tidak bisa bergerak normal. Bahkan sekarang saat bersekolah pun anak kami mengalami kesulitan,” keluh Hengky Saputra.

Diduga Cedera Saat Persalinan

Hengky menjelaskan kronologis saat istrinya menjalani proses persalinan di RS AR Bunda Prabumulih pada 23 Oktober 2019 lalu.

Sebelumnya, dirinya diminta terlebih dahulu diminta mengambil surat rujukan ke Klinik Raniza Prabumulih

Singkat cerita, sekitar pukul 17.30 WIB, bayi mereka lahir dengan berat badan mencapai 4,3 kilogram.

Menurut Hengky, saat lahir ia melihat kondisi bayinya ada mengalami memar kebiruan di bagian bahu kanan menyerupai bekas tekanan jari, disertai tangan kanan yang lemas dan tidak dapat digerakkan.

Hengky menduga, memar dan kondisi tangan tidak bisa digerakan tersebut diduga kuat karena terjadi kelalaian saat proses persalinan, yaitu akibat tarikan yang terlalu kuat saat proses persalinan.

Namun, kata Hengky, dokter anak yang menangani persalinan bayinya itu menyampaikan bahwa anaknya mengalami kelemahan saraf pada lengan kanan.

Saat itu, pihak keluarga masih berupaya minta solusi penanganan kepada dokter yang menangani agar bayinya tidak terjadi cacat

Namun dokter hanya menyarankan agar bayinya dibedong dengan posisi tangan berada di atas dada selama sekitar satu bulan dan dokter meyakini akan pulih sendiri.

Pihak keluarga tidak diberikan saran atau petunjuk oleh dokter untuk kontrol kembali, atau dirujuk ke dokter spesialis lain.

Dengan penuh rasa sedih dan kekecewaan, oleh dokter, pihak keluarga diperbolehkan pulang hanya membawa surat keterangan lahir dalam kondisi bayinya yang memerlukan penanganan serius.

” Dengan kondisi bayi kami masih belum normal, kami disuruh pulang, kami tidak diberikan arahan untuk kontrol kembali ataupun dirujuk ke dokter spesialis lain. Kami pulang hanya membawa surat keterangan lahir,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca..

Sudah Berusaha Berobat ke Berbagai Rumah Sakit

Hengky menyakini kondisi ketidak normalan anaknya bukan karena bawaan lahir. Hal itu terbukti dengan adanya memar. Maka sebagai orang tua, apapun dilakukan demi kesembuhan anaknya. Saat itu dirinya belum putus asa dan masih menunggu itikad baik dari pihak rumah sakit. Dirinya pun belum terpikir akan membawa permasalahan ini ke rana hukum.

Pada Sekitar usia 10 bulan HS mulai menjalani berbagai pengobatan di rumah sakit lain.

Berawal kembali konsultasi di Klinik Raniza Prabumulih, selanjutnya anaknya HS dirujuk ke dokter spesialis anak di RS Pertamina Prabumulih.

Selanjutnya HS dirujuk lagi ke RSUD Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dokter ortopedi dan fisioterapi.

Setelah beberapa kali menjalani terapi, HS anaknya kembali dirujuk ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.

Menurut Hengky, dokter ortopedi yang sudah mendiagnosis anaknya, mengungkapkan bahwa anaknya mengalami Erb’s Palsy, yakni cedera saraf yang terjadi saat proses kelahiran.

Mengaku Sempat Diminta Menunggu Hingga Usia 7 Tahun

Saat anaknya berusia satu tahun, pihak keluarga kembali mendatangi RS AR Bunda Prabumulih untuk meminta penjelasan

Namun, saat di RS AR Bunda lagi menimbulkan kekecewaan. ia mengaku mendapat jawaban dari petugas admisi bahwa kondisi anaknya belum dapat ditangani karena masih terlalu kecil dan diminta kembali setelah anak berusia tujuh tahun.

” Hanya itu penjelasan rumah sakit, sementara kami tidak diberikan arahan ke dokter mana yang harus menangani ataupun langkah medis apa yang seharusnya dilakukan,” ujar Hengky.

Lama dirinya menunggu hingga anaknya berusia 7 tahun, bayangkan saja saat ini anaknya sudah mulai masuk sekolah SD. Namun dirinya tetap tidak patah semangat, tetap memiliki harapan besar agar anaknya bisa jadi normal.

Baru Didiagnosis Brachial Plexus Injury Setelah Tujuh Tahun

Pada Mei 2026, Hengky kembali menghubungi pihak RS AR Bunda melalui bagian marketing. Setelah beberapa kali komunikasi, keluarga akhirnya dipanggil untuk menjalani serangkaian pemeriksaan ulang.

Anaknya kemudian menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis anak, radiologi, rehabilitasi medik hingga dokter spesialis saraf.

Hasil pemeriksaan dokter saraf pada 9 Juni 2026, menurut Hengky, menyatakan HS mengalami Brachial Plexus Injury (BPI) atau cedera pleksus brakialis yang menyebabkan gangguan fungsi lengan kanan.

Dokter kemudian menyarankan fisioterapi lanjutan serta rujukan ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang.

Mediasi dengan Rumah Sakit

Pada 10 Juli 2026, keluarga HS menghadiri mediasi dengan manajemen RS AR Bunda Prabumulih.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Hengky, pihak rumah sakit yang diwakili sejumlah pejabat dan tenaga medis menyampaikan bahwa seluruh proses persalinan telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), standar profesi, serta indikasi medis.

Menurutnya, pernyataan manajemen RS AR Bunda Prabumulih itu mulai ada kejanggalan. Disinyalir ingin cuci tangan setelah anaknya berumur 7 tahun.

Karena pihak keluarga menilai terdapat sejumlah perbedaan antara penjelasan rumah sakit dengan apa yang mereka alami.

Di antaranya, keluarga menyatakan dokter menjelaskan bahwa ibu pasien telah diberikan suntikan perangsang persalinan, padahal menurut keluarga tindakan tersebut tidak pernah dilakukan.

Selain itu, keluarga juga mempertanyakan penjelasan hasil radiologi. Menurut Hengky, saat mediasi pihak rumah sakit menyebut terdapat dugaan cedera tulang lama berdasarkan hasil rontgen. Namun keluarga mengaku awalnya hanya menerima satu lembar hasil rontgen, sementara dua hasil lainnya baru diberikan setelah mereka mempertanyakannya dalam mediasi.

Keluarga juga mempersoalkan penjelasan dokter yang menyebut bentuk panggul ibu yang tidak rata menyebabkan bahu bayi tersangkut saat persalinan sehingga mengakibatkan cedera pada bahu dan lengan kanan bayi.

HS saat baru dilahirkan di RS AR Bunda Prabumulih, Kondisi Tangan Kanan diatas perut, Tidak Bisa Digerakan (Dok)

Kini pihak keluarga merasa sudah terjebak dan dipermainkan setelah menunggu hingga 7 tahun, sementara kondisi anaknya tidak kunjung normal.

Kesabaran pihak keluarga sudah sampai batas. Saatnya pihak keluarga mencari keadilan, akan melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum.

Keluarga Berharap Penanganan Hukum

Merasa ada kejanggalan dan masih banyak pertanyaan yang belum terjawab atas kondisi yang dialami anaknya. Hengky menegaskan pihak keluarga akan menempuh jalur hukum.

Dengan segala keterbatasannya, Hengky berharap ada pendampingan hukum sehingga seluruh proses penanganan medis terhadap anaknya dapat diusut secara objektif dan tuntas.

“Kami tidak mencari masalah. Kami hanya ingin mendapatkan kejelasan, kepastian, dan keadilan atas apa yang dialami anak kami sejak lahir hingga sekarang,” ungkapnya.

” Dalam hal usaha pengobatan sudah kami lakukan secara maksimal walaupun dari pihak RS AR Bunda sendiri terkesan tak serius . Kini saatnya kami mencari keadilan,” tutupnya.

Sementara itu, terkait permasalahan ini, pihak manajemen RS AR Bunda Prabumulih belum berhasil dikonfirmasi. (Red),




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *