Lurah Rimbas Berlakukan Perda Banyuasin No.10 Tahun 2014

Banyuasin,medianusantaranews.com, Hewan ternak berkaki empat jenis Sapi dan Kambing terlihat masih banyak dibiarkan berkeliaran di Jalan Lintas Sumatera Lintas Timur Banyuasin seperti yang terdapat di seputaran Kampung Meranjat Kelurahan Rimba Asam (Rimbas) hingga kawasan Kantor Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, membuat resah bagi pengendara baik pengendara R2 maupun R4 antar Kabupaten dan antar provinsi.

Rian (35) pengendara R2 yang sering melintas dijalan negara itu mengatakan, saat melintas tepatnya di daerah tersebut harus berhati-hati. “Setiba dijalan tersebut, saya harus waspada. Dikawatirkan ada sapi yang tiba-tiba melintas dan menyeberang jalan,” ujarnya, Senin (14/2/2022).

Senada, dikatakan warga Kelurahan Rimba Asam yang tidak mau disebutkan namanya. Dirinya mengatakan dikawasan tersebut sering terjadi lakalantas di sepanjang jalan lintas tersebut akibat terjebak oleh rombongan sapi. “Sering sih, bahkan ada kendaraan truk barang yang terbalik akibat menghindari sapi yang rombongan yang dibiarkan berkeliaran oleh pemiliknya,” jelasnya.

Dirinya berharap Pemerintah setempat dapat mengatasi persoalan itu, khusunya untuk hewan seperti sapi agar tidak dibiarkan untuk berkeliaran di jalan raya, tukasnya.

Menindaklanjuti keluhan pengguna jalan juga warga terkait sapi berkeliaran dijalan raya, Lurah Rimba Asam Suhardiman mengatakan akan segera mungkin memberikan himbauan berupa surat teguran kepada pemilik hewan kaki empat (sapi,red) dan sekaligus membuat banner larangan hewan kaki empat berkeliaran disepanjang jalan raya itu.

Hal ini juga merujuk dengan Perda Kabupaten Banyuasin nomor 10 tahun 2014 tentang penertiban pemeliharaan hewan berkaki empat pasal 2 setiap peternak diharuskan mempunyai kandang/pagar untuk tempat pemerlliharaan hewan ternaknya.

Pasal 3 setiap peternak dalam. Kegiatan pemeliharaan hewan ternak diwaktu siang hari diharuskan menempatkan hewan ternaknya didalam kandang atau mengembalakannya di padang rumput dan dijaga oleh pemiliknya.

Pasal 5, setiap peternak dilarang membiarkan hewan ternaknya berada dijalan yang akan merintangi lalu lintas atau membawa hewan ternak dijalan tanpa pengiring.

“Apabila peternak membiarkan hewan ternaknya memasuki pekarangan rumah, sawah, kebun dan kadang yang menimbulkan kerugian kepada pemilik kebun atau ladang tersebut menjadi tanggungjawab pemilik ternak,” jelas Lurah dalam perbincanganya dengan wartawan diruang kerjanya.(mnn/waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *