Wong Muba Miliki Senpira Ilegal Dikurung Plisi

Rilise Humas Polres MUBA

Sekayu,medianusantaranews.com- Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko, Polres Muba Polda Sumsel berhasil menangkap seorang Pria yang memiliki Senjata Api rakitan tanpa izin.

Ar alis Uj (32) tersebut Warga Dusun II Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolsek Barang Hari Leko, AKP Rusli, SH, MH mewakili Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si mengatakan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat.

“Jadi saat kita hendak menangkap, pelaku ternyata ada didalam rumah. Lalu kita tangkap dan kita geledah dalam rumahnya di Dusun V Desa Lubuk Bintialo Kec.Batanghari Leko Kab.Musi Banyuasin”Kata Rusli saat via WhatsApp.

Lanjutnya, saat pengeledahan didapati 1 butir amunisi didalam dompet tersangka kemudian dari pengakuan tersangka sendiri memang benar dia memiliki dan menyimpan 1 pucuk senpi laras panjang jenis kecepek warna hitam didalam rumahnya.

Dengan sigap, unit Reskrim langsung melakukan penggeledahan didalam rumah tersangka. “Senpi laras panjang jenis kecepek itu disimpannya disamping lemari pakaian, tak hanya itu 1 buah tas yang berisikan 10 butir amunisi jenis timah, 14 butir kip, 4 buah sabut kelapa, 1 buah tas warna putih dasar katun merk peopla, 1 buah botol warna coklat dengan logo M yang berisikan serbuk musiu, 1 buah botol kecil warna kuning yang berisikan 10 butir amunisi jenis timah,1 botol plastik warna abu-abu yang berisikan 14 butir kip, saat ini dijakan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut”, jelas Kapolsek kepada awak, Kamis, (17/02/2022).

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan, pelaku sendiri dikenakan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun Penjara, hal ini juga dalam rangka “Ops Senpi Musi 2022” Polda Sumsel, tutupnya (mnn/Biro-SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *