DISPENSASI ANGKUTAN BATU BARA DARI DINAS PMPTSP KABUPATEN MUARA ENIM DIDUGA BERTENTANGAN DENGAN PERDA SUMSEL NO 5 TAHUN 2011

Muara Enim
medianusantaranews.com

Berdasarkan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum ”, dan pasal 1 angka 6 di sebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang di bangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.

Menyimak ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum di peruntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan Usaha

Juga Keberadaan truk angkutan batu bara yang melewati jalanan umum di Sumatera Selatan dipastikan tak lagi melewati jalan umum. Truk batu bara kini diwajibkan melewati jalur khusus karena Pergub angkutan batu bara lewat jalan umum sudah dicabut..

Kepastian melewati jalur khusus ini setelah Pemprov Sumsel mencabut Pergub Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalanan Umum. Terhitung sejak tanggal 8 November 2018, aturan sudah mulai diberlakukan, angkutan batu bara kembali lagi ke peraturan daerah (perda) No 5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara melalui jalur khusus.

Dengan diberlakukannya lagi perda No 5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara melalui jalur khusus.dan larangan angkutan batu bara menggunakan jalan umum  Gubernur Sumsel H Herman mengatakan bahwa teknis pelaksanaan akan dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel. ” Kedua dinas itu akan mengatur teknisnya bagaimana agar angkutan batubara tidak melintas di jalan umum ” Tegas Herman Deru

Terkait adanya dugaan dispensasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) kabupaten Muara Enim kepada perusahaan batu bara untuk menggunakan jalan umum. Lantas timbul pertanyaan, apakah Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dispensasi dibidang aktivitas angkutan batu bara dijalan umum ?

Kalau Pemerintah Kabupaten memiliki wewenang mengeluarkan dispensasi izin melintas angkutan batu bara menggunakan jalan umum. Apakah hal itu tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah (perda) Provinsi Sumsel No 5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara melalui jalur khusus.

Apalagi didalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 / PRT / M / 2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Bagian Jalan, pada bagian ketiga ” Wewenang ”  pada Pasal 5 tentang Wewenang Bupati / Walikota selaku penyelenggara jalan Kabupaten / Kota dalam pemberian izin, dispensasi dan rekomendasi untuk jalan Kabupaten / kota dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk. Pada bagian kelima Bagian Kelima Ketentuan Umum dan Ketentuan Teknis Paragraf 1 Ketentuan Umum Pasal 10 hurup e  menegaskan tidak boleh bertentangan dengan peraturan daerah dan/atau peraturan instansi terkait, yakni Peraturan Daerah (perda) Provinsi Sumsel No 5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara melalui jalur khusus.

Dugaan Oknum Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) kabupaten Muara Enim sudah mengeluarkan dispensasi angkutan batu bara PT Duta Bara Utama (DBU) dan PT Royaltama Mulya Kencana (RMK) melintas dijalan umum terungkap sebagaimana yang dijelaskan Sekretaris Dinas PMPTSP Haryadi Mulyawan ST MT mewakili Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim pada pertemuan masyarakat Muara Enim, Karang Taruna Muara Enim, Instansi yang terkait, pihak PT DBU, pihak PT RMK dan Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim di ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (23/05/2022).

Sekretaris Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim Haryadi Mulyawan ST MT membenarkan kalau PT DBU dan PT DBU sudah mengantongi izin, namun hanya sebatas izin Despensasi.

Dijelaskannya Dispensasi dimaksud sebagaimana berdasarkan surat Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim Tanggal 21 April 2022, yaitu izin Dispensasi dimaksud adalah izin untuk menggunakan jalan Kabupaten dari Simpang Kepur sampai stock file PT DBU yang panjangnya 8,9 KM. Juga izin Dispensasi untuk menggunakan jalan Kabupaten Muara Enim dari Desa Saka Jaya, Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim sepanjang 1.2 KM berdasarkan surat dari Kadin PMPTSP Kabupaten Muara Enim hingga Tanggal 14 Desember 2022, dan izin Dispensasi menggunakan jalan area PTPN 7 sepanjang 10.5 KM.

Juga berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim Tanggal 20 Maret 2022 mengenai izin PT RMK untuk menggunakan jalan Kabupaten akses Desa Sido Mulyo menuju Kayu Arasakti terus ke Desa, Senjang sepanjang 25 KM.

Namun  terkait PT Gunung Mas Makmur Energi (GMME), dia mengungkapkan bahwa perusahaan PT GMME belum pernah mengajukan permohonan izin dispensasi menggunakan jalan Kabupaten kepada Pemkab Muara Enim.

” Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim akan memproses, pihak manapun atau siapapun yang akan mengurus izin ” Katanya.

Namun sangat disayangkan pada pertemuan penting ini, Kepala Dinas Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim berhalangan hadir sehingga alasan dan hal hal lain yang berkaitan dengan pemberian dispensasi kepada dua perusahaan batu bara tersebut belum bisa diketahui.

Sementara diketahui bahwa aktivitas beroperasinya perusahaan tambang batu bara dan mobilisasi angkutan batu bara PT. Duta Bara utama (DBU) dan Royaltama Mulya Kencana (RMK) di Kabupaten Muara Enim disinyalir sudah membuat kegaduhan dan meresahkan masyarakat Kabupaten Muara Enim. Dan ini juga salah satu yang sudah menginisiasi DPRD Kabupaten Muara Enim melalui Komisi 1 mempasilitasi pertemuan antara masyarakat, pihak PT DBU, pihak PT RMK serta instansi yang terkait.

Pertemuan ini pun tidak membuahkan kesimpulan yang berarti, pasalnya masyarakat Muara Enim yang mengikuti pertemuan ini keberatan lantaran pihak PT DBU dan pihak PT RMK hanya menghadirkan perwakilan perusahaan yang dianggap tidak bisa mengambil keputusan.

Masyarakat Kabupaten Muara Enim menghendaki agar perwakilan perusahaan yang menghadiri pertemuan adalah pengurus perusahaan yang bisa mengambil keputusan.

Itu diakui oleh Perwakilan PT. DBU. Mereka mengakui kalau mereka yang menghadiri pertemuan ini memang bukanlah sebagai bagian dari perusahaan yang bisa pengambil keputusan. Namun walaupun demikian, nantinya mereka yang mewakili perusahaan akan menyampai hasil pertemuan ini kepada atasan mereka.

Senada juga disampaikan oleh perwakilan PT. RMK..Mereka yang menghadiri rapat ini hanya sebagai supervisor, tentunya tidak berwenang untuk mengambil keputusan..Namun nantinya katanya hasil pertemuan akan diteruskan kepimpinan perusahaan.

Sementara itu, H. Adriansyah yang mewakili masyarakat Kabupaten Muara Enim pada pertemuan ini menyampaikan terkait mobilisasi angkutan batubara yang menggunakan jalan umum yang dilakukan perusahaan PT. PT Gunung Mas Makmur Energi (GMME) selaku vendor dari PT Duta Bara Utama (DBU) diduga belum mengantongi izin resmi.

Karena kata Ardiansyah disinyalir hanya PT Gunung Mas Makmur Energi (GMME) yang memiliki IUP Operasi,produksi khusus, pengangkutan dan penjualan.

” Seharusnya perusahaan mesti miliki izin angkutan batubara melintasi dijalan umum terlebih dahulu baru bisa beroperasi, ” Tegas  Ardiansyah.

Menanggapi permasalahan dan aspirasi masyarakat Muara Enim pada pertemuan ini,sementara pihak perusahaan tidak menghadirkan perwakilan yang bisa memutuskan. Akhirnya Ketua komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim Mualimin menganulir pertemuan ini.

Mualimin mengatakan bahwa pertemuan ini akan dilanjutkan lagi pada tanggal 6 Juni 2022. Dia menyinggung pihak perusahaan baik dari PT DBU maupun dari PT RMK agar orang orang perwakilan pihak perusahaan yang menghadiri rapat nantinya adalah orang  yang bisa mengambil keputusan.

” Bukan cuma sekedar menghadiri rapat tapi bisa mengambil keputusan” sindir Mualimin.

H Adriansyah, ketika diwawancarai seusai rapat. Dikatakannya, dirinya sedikit kecewa atas sikap komisi 1 DPRD Kabupaten Muara Enim dalam menyikapi permasalahan ini

Dikatakannya, wakil rakyat yang dalam hal ini Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim terkesan tidak ada ketegasan dalam menyimpulkan permasalahan ini.

” Seharusnya sebelum ada kejelasan, komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim bisa mengeluarkan rekom untuk menghentikan sementara aktivitas pengangkutan batu bara oleh perusahaan perusahaan itu. Nantinya rekom tersebut di sampaikan ke pihak Pemkab Muara Enim untuk ditindak lanjuti ” Pungkasnya.

Hadir pada pertemuan ini, Plh Bupati Kabupaten Muara Enim, Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Muara Enim, Kadishub Kabupaten Muara Enim Junaidi, Seketaris PMPTSP, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.Camat Muara Enim, Camat Gunung Megang, Lurah Pasar 1 Muara Enim dan pihak PT RMK dan PT DBU.(@)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *