Ketua PD IWO Banyuasin Kecam Oknum Humas PT AMML, Lecehkan Wartawan

Banyuasin,medianusantaranews.com- Diduga orang yang mengaku sebagai Humas Pt. AMML berinisial “Sa” diduga melecehkan awak media yang hendak mengkonfirmasikan aksi masyarakat dari Desa Pagar Bulan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Rabu, 09 Juni 2022 terkait persoalan Lahan Plasma hingga saat ini belum ada kejelasanya.

Pimpred Media onlinesriwijaya.com saat aksi digelar hingga usai berada dilokasi meliputnya itu berusaha konfirmasi ke pihak perusahaan, tapi oleh “Sa” oknum yang mengaku sebagai Humas mendapat perlakuan dan omongan yang sangat tak wajar, bahkan selain menghalangi awak media juga dilarang aktivitas aksi warga Desa Pagar Bulan itu oleh “Sa” tak boleh diberitakan, terang Imran dibincangi wartawan media ini beberapa saat yang lalu.

Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin terkait permasalahan Lahan Plasma yang belum ada kejelasan di PT. AMML Banyuasin. Rabu, 09 Juni 2022.

Imran yang juga sebagai Sekretaris PD. IWO di Banyuasin menjelaskan semula aktivitas liputan liputan para wartawan dilokasi berjalan lancar tak ada kendala, setelah Aksi dimediasi antara pihak PT. AMML dan warga usai, Imran berusaha minta konfirmasi dari pihak PT. AMML agar pemberitaannya berimbang produk jurnalistiknya.

Namun saat bertemu orang mengaku Humas di PT. AMML atas nama Saipul menjawab dengan nada tidak beretika dan terkesan sangat melecehkan profesi wartawan.

Namun dia menjawab dengan nada keras terkesan sangat melecehkan kami sebagai jurnalis dan mengatakan kamu mau beritakan apa dan harus ada ijin dulu dari saya, segaknya dari Oknum Humas PT. AMML yang ditirukan Imran.

Disekretariat PD IWO, Deni Irawan, S.IP Ketua PD IWO Banyuasin saat konferensi pihaknya menyayangkan dan mengecam kejadian itu.

Menurutnya sudah sangat jelas tindakan yang dilakukan oknum yang mengaku Humas PT.AMML itu ketika dikonfirmasi wartawan berusaha menghalangi apa lagi sampai berani mengancam dengan melarang wartawan memberitakan aksi yang diliputnya.

Deni tegaskan bahwa tindakan oknum Humas perusahaan tersebut melanggar Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Bodoh Dia, sudah jelas tidak boleh menghalangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik kerena kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh seorang jurnalis itu dilindungi Undang-Undang”, ungkapnya.

Masih kata Deni, kalimat yang diucapin oleh Oknum Humas PT.AMML itu dirasa sangat tidak pantas, sepatutnya semua pihak harus Profesional dan saling menghargai dalam menjalankan tupoksi masing-masing. Kedatangan wartawan ke sana jelas sesuai tupoksinya serta meminta keterangan dari semua pihak agar karya jurnalistik yang dilahirkan menjadi berimbang dan sesuai fakta itu juga sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik, tegasnya.

“Itu tugas jurnalis tidak boleh dihalangi terlebih lagi dilarang dan jika terjadi pelarangan atau pun dihalang-halangi kegiatan jurnalistik, maka patut diduga pelakunya melanggar Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaram pidana penjara 2 Tahun atau denda 500 juta”, tukasnya.(mnn/red)

Editor waluyo




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *