Muara Enim
medianusantaranews.com
Angkutan batu bara gunakan jalan raya umum di Provinsi Sumatera Selatan secara tegas sudah dilarang sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Sumsel No 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012. Masyarakat menunggu ketegasan Bapak Gubernur Herman Deru untuk menegakan peraturan larangan angkutan batu bara menggunakan jalan umum.
Namun sepertinya aturan tersebut cuma dipandang sebelah mata oleh perusahaan tambang batu bara dan pengusaha angkutan batu bara.
Karena fakta yang terjadi, angkutan batu bara gunakan jalan raya umum gunakan tronton maupun kendaraan dumptruck biasa tetap saja marak. Terutama jalan raya umum di Kecamatan Gunung Megang oleh PT RMK dan DBU serta Kecamatan Lawang Kidul, Kecamatan Tanjung Agung dalam wilayah Kabupaten Muara Enim hingga ke Provinsi Lampung.
Aktivitas ini, dampak negatifnya bagi masyarakat setempat sangatlah luar biasa terutama menyebabkan pencemaran lingkungan, kesehatan masyarakat serta kerusakan sarana jalan raya umum karenanya.
Merasa ada pembiaran oleh fihak fihak yang terkait, Masyarakat Kabupaten Muara Enim yang menamakan diri Solidaritas Masyarakat Kabupaten Muara Enim (SMKME) menggelar unjuk rasa didepan Pemkab Muara Enim, Rabu (10/08/2022).
Solidaritas masyarakat Kabupaten Muara Enim menyuarakan agar angkutan batu bara gunakan jalan umum di Kabupaten Muara Enim dapat dihentikan. Demikian yang disampaikan salah seorang aktivis Muara Enim, Yunizar pada unjuk rasa tersebut.
Yunizar mengatakan angkutan batu bara gunakan jalan raya umum jelas jelas sudah sangat merugikan masyarakat Kabupaten Muara Enim. Apalagi diketahui kata dia bahwa aktivitas angkutan batu bara gunakan jalan raya umum tersebut tidak menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Muara Enim.
” Kami minta Pemkab Muara Enim serta fihak fihak yang terkait untuk segera menghentikan angkutan batu bara gunakan jalan raya umum di Provinsi Sumatera Selatan, terutama di Kabupaten Muara Enim,” teriak Yunizar, yang diamini oleh rekan rekannya yang lain.
Senada juga disampaikan Deni Kristian. Deni menyuarakan bahwa angkutan batu bara gunakan jalan umum di Kabupaten Muara Enim sudah sangat menyengsarakan rakyat di Kabupaten Muara Enim.
Deni juga menyebut bahwa adanya dugaan oknum dinas yang terkait di Kabupaten Muara Enim yang menerbitkan izin melintas kendaraan angkutan batu bara gunakan jalan raya umum pada tengah malam. Padahal kata Deni, itu sangat bertentangan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Sumsel No 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012.
Ada sekitar satu jam tim orator Solidaritas masyarakat Kabupaten seperti Yunizar, Deni Kristian, Anton Dequin, Deny Eka Chandra, Buyung, Imam Suranto, dan lain lain berorasi bergantian menyuarakan aspirasi masyarakat Muara Enim didepan kantor Bupati Kabupaten Muara Enim sembari menunggu Pj Bupati Kabupaten Muara Enim, Kurniawan bisa turun menemui pengunjuk rasa.
Selanjutnya, tidak terlalu lama, Pj Bupati Kabupaten Muara Enim , Kurniawan didampingi staf ahli Alfarizal turun menemui pengunjuk rasa, setelah mengucapkan salam, perwakilan pengunjuk rasa pun dipanggil untuk membicarakan permasalahan yang diunjuk rasakan ke ruang rapat Bupati Muara Enim.
Unjuk rasa ini mendapat pengawalan ketat dari Polisi Pamong Praja dan Aparat Kepolisian Polres Muara Enim, Nampak juga Kaban Kesbangpol Kabupaten Muara Enim Andi Wijaya dan Kadin Pol PP Kabupaten Muara Enjm, Muzadeq
Sementara itu secara terpisah, Salah seorang masyarakat Muara Enim, Yones Tober, yang juga sempat diwawancarai media ini, terkait unjuk rasa ini. Dirinya memberikan respek kepada para pengunjuk rasa ini. Karena menurut Yones, apa yang disampaikan pengunjuk rasa sudah sesuai dengan apa yang dikeluhkan masyarakat Kabupaten Muara Enim.
” Mudah – mudahan dengan adanya unjuk rasa ini, Pemkab Muara Enim bisa melakukan evaluasi, termasuk turun ke lapangan langsung dan memperhatikan item item MOU antara perusahaan dengan Pemkab Muara Enim,” Kata Yones (Ab)








