KETUA PW IWO INDONESIA SUMSEL MINTA KASUS PENGANIAYAAN WARTAWAN DI KARAWANG DI USUT TUNTAS

Palembang
medianusantaranews.com

Kemerdekaan pers yang susah payah di perjuangkan masih terus dinodai. Kekerasan terhadap wartawan masih terus terjadi. Kali ini menimpah dua orang rekan insan jurnalis media berita online di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.

Dua orang wartawan dimaksud diduga mendapatkan perlakuan kasar berupa penganiayaan dan penculikan oleh oknum Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.

Terkait kejadian ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Sumatera Selatan H Zainal Arifin Hujao S Ip mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang tersebut

Ditegaskannya, Wartawan dalam melaksanakan tugas tugasnya dilindungi oleh Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Olehnya, kata dia, menghalang – halalangi tugas pers, apalagi diikuti dengan tindakan kekerasan, itu sangat jelas melanggar Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

    KETUA PW IWO INDONESIA PROVINSI SUMSEL, H ZAINAL ARIFIN SIp.

Lanjut dia, untuk dipahami oleh para oknum pejabat, stakeholder ataupun oleh semua bahwa bahwa wartawan itu mempunyai hak mencari, memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.sesuai Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai dasar hukumnya.

Yang mana dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan ,bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) berbunyi terhadap Pers Nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan,atau pelanggaran Penyiaran,Pasal 4 Ayat 3 berbunyi untuk menjamin kemerdekaan pers,Pers Nasional mempunyai hak mencari,memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan Ayat 4 berbunyi dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan didepan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

” Ancaman pelaku menghalang halangi tugas wartawan dipidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,. (Lima ratus juta rupiah),” paparnya”.

Atas kejadian itu, H Zainal Arifin Hulap,S Ip meminta agar kasus tersebut di usut tuntas dan pelakunya dipidanakan.

” Segera buat Laporan ke Kepolisian setempat atas kejadian itu, mari kita kawal bersama. Dan kepada penegak hukum setempat agar segera dilakukan pemanggilan terhadap oknum yang melakukan kekerasan terhadap kedua orang jurnalis Karawang,” pintanya.

Diungkapkannya lagi, dari pemberitaan yang beredar, bahwa penganiayaan dan penculikan terhadap dua orang insan pers Kabupaten Karawang itu, diantaranya berupa memaksa memberikan minuman keras, juga dipaksa meminum air kencing, perbuatan itu sudah sangat diluar batas kemanusiaan.

” Dugaan penganiayaan oleh oknum pejabat Kabupaten Karawang itu sudah sangat menodai dan memalukan korpri Indonesia. Apalagi terduga pelakunya merupakan publik figur, seharusnya bisa berprilaku bijaksana dan baik, bukan sebaliknya mala memiliki sikap arogan dan ala preman,” demikian Zainal Arifin. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *