KERAP DILAPORKAN KE POLISI, OKNUM KADES TANJUNG KURUNG – ABAB – PALI BELUM TERSENTUH

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com.

Istri Kepala Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Enda Apriyani Binti Mulyanto (32th) yang tiada lain merupakan istri sah oknum Kepala Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Sudah melaporkan Oknum Kepala Desa Tanjung Kurung yang tiada lain adalah suaminya sendiri.

Sudah ada dua laporan polisi yang sudah disampaikan Enda Apriyani ke Polres PALI, yaitu Kasus Pasal 279 KUHP  tentang barangsiapa yang kawin sedang diketahuinya, bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi dan kasus pasal 44 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Laporan Enda Apriyani ke Polres PALI yang terkait dalam kasus Pasal 279 KUHP teregistrasi di Polres PALI sebagaimana Surat tanda Terima laporan polisi dimaksud Nomor : STTLP / B-87 / V / 2022 / SPKT /bPOLRES PALI / POLDA SUMSEL dan berdasarkan laporan polisi nomor :LP / B-87 / V / 2022 / SPKT / RES PALI / POLDA SUMSEL, hari Senin, (30/05/2022) lalu.

Sedangkan laporan yang ke dua, terkait kasus sebagaimana Pasal 44 KUHP mengenai kekerasan dalam rumah tangga sudah diterima oleh Ba Unit IV Satreskrim Polres PALI Bripda Abdi Apri Ramadhani, Kamis (28/07/2022) sekira pukul 12.15 WIB, dengan bukti lapor Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor : STTP / II / VII / 2022 /Satreskrim.

Dua laporan Enda Apriyani tersebut, sudah ditangani Polres PALI, namun hingga saat ini belum diketahui bagaimana kelanjutan kasus ini.

Untuk laporan Enda Apriyani yang pertama mengenai dugaan melanggar Pasal 279 KUHP yang dilakukan suaminya oknum Kepala Desa Tanjung Kurung, Taufik lantaran kawin lagi tanpa izin istri tua yang sah. Laporan ini sudah berjalan sekitar 4 bulan. Sedangkan laporan Enda Apriyani yang ke dua mengenai dugaan melanggar Pasal 44 KUHP karena sudah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Tanjung Kurung kepada dirinya sudah berjalan sekitar 2 bulan.

Media ini yang ikut mengawal langsung dua laporan Enda Apriyani tersebut melalui pemberitaan. Media ini sering menerima pertanyaan masyarakat mengenai dua laporan Enda Apriyani tersebut.

“Apa kabar dua kasus oknum Kepala Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab yang sudah dua kali dilaporkan istrinya, Enda Apriyani itu,” ujar salah seorang warga Desa Tanjung Kurung kepada media ini, yang minta namanya jangan ditulis, Kamis (22/09/2022).

” Hebat dan kuat juga yah, oknum Kades Tanjung Kurung itu yah, dua laporan istrinya dan juga ada laporan wartawan mengenai penganiayaan, belum ada yang kena,” katanya.

” Tambah membusungkan dada oknum Kepala Desa Tanjung Kurung itu, belum ada satu laporan pun yang bisa menjerat dia,” pungkasnya.

Sebelumnya, ketika melaporkan kasus ke dua oknum Kepala Desa Tanjung Kurung ke Polres PALI, istri Kepala Desa Enda Apriyani berharap agar dua laporannya itu dapat ditangani Polres PALI secara serius

” Saya meminta laporan saya itu bisa diproses secara serius, dan oknum pelakunya bisa dihukum sesuai hukum yang berlaku di negeri ini,” Harap Enda.

Sementara itu terkait dua laporan istri Kepala Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab tersebut, Kapolres PALI AKBP Efrannedy, S.I.K., M.A.P saat di konfirmasi mengatakan Dua (2) Lp/aduan tersebut, yang man untuk  LP/B-87 / V / 2022 / SPKT / POLRES PALI/POLDA SUMSEL bahwa penyidik sudah menindaklanjuti dengan upaya telah memanggil 10 orang saksi, telah memeriksa terlapor, mengamankan dokumen nikah sah pelapor dan terlapor  serta sudah koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Namun hasilnya belum bisa ditingkatkan ke Sidik/PN dengan alasan bahwa terlapor dengan Istri siri nya tidak nikah resmi hanya dibawah tangah/siri tidak tercatat di KUA. Pihak Polres PALI pun sudah mengirimkan SP2HP A2 ke pelapor hasil lidik.

Sedangkan mengenai Pengaduan Nomor : STTP / II / VII / 2022 / Satreskrim pada Kamis (28/07/2022) penyidik sudah menindaklanjuti dengan upaya telah memeriksa pelapor dan saksi serta Permint.VER RSUD Talang Ubi namun belum keluar.

Lanjut Kapolres, terlapor akan kembali dipanggil serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bila hasil pemeriksaan pemeriksaan saksi dari terlapor sudah maksimal. Selanjutnya akan meningkatkan dari pengaduan ke laporan polisi. Demikian Kapolres PALI. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *