Diduga Nyaplok Dana Desa, Oknum Kades Diseret Jaksa

Pacitan,medianusantaranews.com- Bakal mampus, oknum Kepala Desa (Kades) aktif di Pacitan harus berurusan dengan hukum, Pasalnya, Edy Suwito dari salah satu seorang oknum Kades Bangunsari Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan Jawa Timur diduga telah nyaplok dana Desa. Kini tersangka harus mendekam di Lapas Kelas II B Pacitan sebagai titipan dari Kejari.

Menurut Kasi Intel Kejari Pacitan Yusaq Djunarto membenarkan jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pacitan telah menahan satu orang tersangka yaitu Edy Suwito yang masih aktif jabat sebagai Kepala Desa di Kecamatan Bandar itu, karena dugaan korupsi anggaran dana desa.

“Memang benar kami telah menetapkan terhadap tersangka Edy Suwito, Kami sudah melalui proses tahapan. Diawali dengan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan semua barang bukti yang ada, untuk saat ini tersangka kami lakukan penahanan,”kata Yusaq kepada awak media Senin (10/04/2023).

Yusaq nambahkan, dasar penahanan terhadap tersangka Edy Suwito karena dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan APBDes di Desa Bangunsari Kecamatan Bandar Pacitan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 516.816.200.

“Angka tersebut kami dapatkan dari perhitungan beberapa Item pekerjaan yang seharusnya di kerjakan ,namun tidak dikerjakan ” alias fiktif,”jelasnya.

Dalam kegiatan yu ang fiktif adalah pembangunan fisik di Desanya, bantuan pembibitan Alpokat, Benih ikan Nila dan ada beberapa pekerjaan lainnya.

“Sementara, baru satu orang tersangka, namun kami terus mendalami kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,”ungkapnya.

Dalam kasus ini tersangka Edy Suwito diduga melakukan penyalahgunaan anggaran APBDes 2022, dalam Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”tandasnya.(MNN/tyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *