Warga Berharap Revisi Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 Pada Kegiatan Seismik 3D Peony PT BGP Indonesia (BGP) Di PALI Bisa Terwujud.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Besaran nilai kompensasi izin lewat dan ganti rugi tanam tumbuh, dan bangunan yang terdampak pada kegiatan Survei Seismik 3D Peony PT BGP Indonesia (BGP) di wilayah Kabupaten PALI tahun 2026 masih terus berpolemik.

Yang mana hal tersebut masih mengacu pada Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017, yang dinilai sudah relevan lagi dimasa sekarang.

Permasalahan ini pun mendapat perhatian serius Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah SH MH

Untuk mendapatkan keadilan bagi warga yang terdampak, Firdaus Hasbulah sudah mendatangi Pemerintah Provinsi Sumsel mendesak agar Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 direvisi, Rabu (08/07/2026) lalu

Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang mengatakan masyarakat saat ini dihantui kekhawatiran akan menerima nilai ganti rugi yang jauh di bawah kewajaran dengan harga lahan saat ini.

Setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten PALI mengambil langkah dengan meminta revisi regulasi mengenai nilai kompensasi dan ganti rugi tersebut.

Urgennya permasalahan ini, selanjutnya desakan tersebut kembali mengemuka dalam diskusi santai yang digelar di Kota Palembang, Kamis (30/7/2026),

Diskusi ini dihadiri Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah SH MH, mantan Wakil Bupati PALI periode 2021–2025 Drs. H. Soemarjono, serta sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten PALI.

Dalam forum tersebut, Firdaus Hasbullah kembali menegaskan bahwa Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian atas Pemakaian Tanah, Pembebasan Tanam Tumbuh, dan Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi ekonomi maupun nilai aset masyarakat saat ini.

Menurutnya, regulasi yang telah berlaku hampir satu dekade itu perlu dicabut dan diganti dengan aturan baru yang lebih adil, realistis, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang lahannya terdampak proyek strategis tersebut

“Pergub Nomor 40 Tahun 2017 sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang. Nilai ganti kerugian harus disesuaikan dengan perkembangan harga tanah, tanaman, dan bangunan sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan,” kata Firdaus.

” Kami mengusulkan pergub tersebut dicabut dan diganti dengan regulasi baru yang lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegas Firdaus Hasbullah.

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, setelah regulasi tersebut dicabut, DPRD PALI akan segera memanggil perwakilan Pemerintah Kabupaten PALI untuk membentuk Tim Khusus yang akan membahas mekanisme penetapan ganti rugi.

Tim tersebut, kata Firdaus, akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, sehingga proses penilaian ganti rugi memiliki dasar hukum.

Sementara itu secara terpisah, Pemerhati Kabupaten PALI, Muhammad A mengungkapkan bahwa pengalaman pahit terhadap kegiatan seismik sudah sering kali terjadi di Kabupaten PALI.

Muhammad menuturkan pernah terjadi ketika belum ada kesepakatan antara warga yang terdampak dengan pihak perusahaan yang bertanggung jawab namun kegiatan tetap dilaksanakan. Sering kali terjadi gesekan antara warga dengan para pekerja seismik dilapangan.

Banyak kejadian, mulai dari ancaman warga yang terdampak hingga pencurian peralatan seismik, yang menyebabkan kegiatan proyek strategis seismik ini terjadi trouble.

Diungkapkannya, bila belum ada kesepakatan antar pihak hendaknya kegiatan seismik ditunda dulu sehingga tidak terjadi gesekan dilapangan.

” Bila belum sepakat, akan lebih baik kegiatan seismik dipanding dulu, karena bila tetap diteruskan bisa berakibat fatal, ” ujar Muhammad.

” Sebab bila warga merasa hak- haknya terancam, kadang warga yang terdakpak sulit dikendalikan, ” tambahnya.

Muhammad juga menyinggung pada kegiatan Seismik 3D oleh PT Daqing Citra PTS di Kabupaten PALI tahun 2023 lalu yang pernah terjadi aksi unjuk rasa warga di Pemkab PALI dan DPRD PALI.

Bukan cuma itu, kegiatan Seismik 3D PT Daqing Citra PTS tahun 2023 itu banyak menyisakan masalah terhadap warga yang terdampak, mulai dari nilai kompensasi dan ganti rugi hingga ganti rugi bangunan warga yang retak-retak akibat kegiatan recording seismik yang penyelesaiannya bertele-tele, sehingga warga jadi trauma.

Maka itu, dirinya berharap agar pengalaman pada seismik 3D PT Daqing Citra PTS tersebut tidak terulang lagi pada kegiatan Survei Seismik 3D Peony PT BGP Indonesia (BGP) ini.

Saat ini warga pun masih menunggu bagaimana perjuangan DPRD PALI terkait desakan revisi Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 tersebut, sehingga tercipta keadilan bagi warga yang terdampak. (Red)
.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *