Polres TuBa Tangkap 2 Pengecer Sabu Antar Kabupaten

TuBa,medianusantaranews.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Polda Lampung Berhasil meringkus 2 terduga sebagai pedagang eceran barang haram jenis sabu antar Daerah yang diketahui mereka asal dari Kabupaten Tulang Bawang Barat (TuBaBa).

Dua pengedar narkotika yang berhasil ditangkap tersebut yakni berinisial PI als AN (27) dan NI (42). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Rabu (05/04/2023), sekitar pukul 09.30 WIB, petugas kami telah berhasil nangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu asal Kabupaten Tulang Bawang Barat. Mereka ditangkap saat sedang berada di Kampung Agung Dalem Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH yang mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (10/04/2023).

Dari tangan kedua pengedar narkotika tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil sita barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik klip berisi jenis sabu dengan berat bruto 0,92 gram, 5 bungkus plastik klip kosong, 3 buah pipet plastik, 2 gulungan kertas timah rokok, jarum modifikasi (kompor), 2 buah korek api gas, kotak rokok merek Surya.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugas dalam mengungkap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo, yang salah satu pelaku merupakan target operasi (TO) yang sudah lama dicari.

“Pelaku berinisial PI als AN merupakan TO dan sudah lama dicari oleh petugas kami. Saat bersamanya mengedarkan narkotika jenis sabu di Kampung Agung Dalem, petugas kami langsung lakukan penangkapan dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, dua pengedar narkotika jenis sabu tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (MNN/red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *