Waow di Muba Pengkonsumsinya Ditangkap, Pedagangnya Bebas Melengang

Sumber berita Humas Polres Muba

Muba,medianusantaranews.com- Diduga usai mengkonsumsi makanan hantu dari golongan N akhirnya Mu (41) warga Desa Bangunsari Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan itu pindah jadi penghuni bui, setelah  dibekuk oleh anggota Polsek Babat Toman dirumah miliknya yang ketika itu dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lekat Hariyanto SH, pada hari Jum’at (14/07/2023).

Yang bersangkutan ditangkap petugas usai mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan saat diperiksa dirumahnya, polisi menemukan alat yang digunakan untuk menghisap shabu yang masih ada tersisa zat narkotika didalam pirek kaca pada alat hisapnya.

Mewakili Kapolres Muba AKBP. Siswandi Sik.SH.MH ketika diminta mengomentari melalui Kapolsek Babat Toman Iptu Vico Fariul Fajar STrk hari Minggu (16/7/2023) membenarkan adanya penangkapan itu.

Memang tersangka diindikasikan bukan sebagai pengedar, tapi tersangka sebagai pengguna, karena warga dilingkunganya tempat tinggalnya resah dan terganggu dengan kegiatan tersangka yang sering mengkonsumsi makanan hantu, hingga hal tersebut disampaikan kepada kami dan langsung kami tindaklanjuti, kata Kapolsek.

Yang menguatkan pada saat dilakukan pemeriksaan dirumah tersangka telah ditemukan alat hisap shabu dan masih ada sisa zat yang masih melekat pada pirek kacanya dan diakui oleh tersangka baru saja alat tersebut digunakan untuk mengisap yang baru dibeli dari pengedar yang ada di Babat Toman sebanyak 1 paket dengan harga Rp 100.000, jelasnya.

Kami akan terus kembangkan kasus ini, jangan sampai Babat Toman jadi tempat yang subur narkobanya dan lebih utama jangan sampai warga masyarakat dan generasi Muba Babat Toman rusak oleh barang haram itu, kami akan melakukan tindakan tegas, ujar vico.

Untuk tersangka “Mu” kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, tukasnya . (MNN).