Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten PALI, Joko Sadewo SH MH menanggapi respon masyarakat atas kesan lambannya pengusutan dan penegakan hukum kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Kabupaten PALI – Sumsel tahun anggaran 2021
Ia mengatakan, bahwa para penyidik mungkin sedang menerapkan sikap kehati-hatian dan cermat dalam proses ungkap kasus itu.
” Tentu saja tak boleh serampangan. Ada hak-hak hukum orang lain juga yang harus dihormati dan tak boleh dilanggar. Selain, tentu saja hukum acara pidana yang harus dipatuhi,” ujar pria yang akrab disapa ” Joko ” ini.
“Bisa saja, penyidik yang melakukan proses hukum dugaan korupsi Dinkes PALI, sangat hati-hati dan cermat dalam ungkap kasus ini. Sehingga terkesan lama sekali. Namun begitu, kita optimis dalam waktu dekat, akan ada hasilnya,” terang Joko Sadewo saat dimintai pendapatnya di Kantor LBH PALI, Selasa (11/07/2023)
Dijelaskan Joko, pada kasus korupsi, selain harus dibuktikan ada perbuatan melanggar hukum, juga terpenuhi unsur mengambil untung, memperkaya diri sendiri dan/atau oranglain, yang merugikan keuangan negara.
“Maka jelas harus diketahui berapa nilai kerugian negara itu. Serta dilakukan oleh siapa dan bagaimana, dengan dirujuk oleh alat-alat bukti yang ada,” tambahnya
Meski begitu, lanjut Joko, jika menilik waktu yang sudah berjalan nyaris satu tahun, serta proses hukum yang kini telah sampai tahap penyidikan, sudah sepatutnya ditetapkan siapa tersangkanya.
“Menurut pendapat kami, penghitungan kerugian negara termasuk pemenuhan alat bukti, semestinya dilakukan pada tahap penyelidikan. Sehingga, ketika naik penyidikan telah terpenuhi syarat minimal dua alat bukti, bahwa benar terjadi perbuatan tindak pidana, bagaimana itu dilakukan, dan siapa tersangkanya,” paparnya.
Maka, pria yang juga seorang jurnalis dan owner Palipost itu maklum, ketika ada komentar sumbang atau masukan dari publik, agar proses hukum dugaan korupsi di Dinkes PALI dapat dilakukan secara “gercep”, serta diumumkan segera siapa tersangkanya.
“Korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), yang dapat menghambat pembangunan. Wajar jika masyarakat geram, di saat mereka bertarung dengan sulitnya perekonomian keluarga, justru ada oknum pejabat yang tidak amanah,” tukasnya.
Namun demikian, ia mengajak publik untuk tetap mempercayakan proses hukum tersebut pada APH dalam hal ini Kejari PALI. Ia yakin jajaran Kejari PALI akan bersikap profesional, dan independen, serta mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum, sebagaimana amanat Jaksa Agung; Dr. ST. Burhanuddin, S.H.,M.H.
“Kita tunggu saja. Kan Kajari sudah berjanji akan mengumumkan siapa tersangkanya dalam waktu dekat ini. Lets wait and see!” pungkasnya.
Sebelumnya, setahun yang lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI Agung Arifianto SH MH mengungkapkan bahwa pendalaman dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Operasional Kesehatan (BOK,) di Dinas Kesehatan Kabupaten PALI tahun 2021 itu, ada 17 item yang menjadi sorotan dalam kegiatan tersebut, salah satunya SPJ fiktif.
Agung mengatakan kasus tersebut sudah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun saat ditanya wartawan kemungkinan ada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus korupsi di Dinkes Kabupaten PALI tersebut. Agung berkelit, dirinya meminta wartawan untuk bersabar.
” Sabar. Kasus itu baru naik menjadi penyidikan per tanggal 22 Juli 2022 ini. Artinya, nanti akan dilakukan pengembangan serta dipanggil dulu sejumlah pihak terkait,” kata Agung, Jumat (22/7/2022) lalu.
Ironinya lagi, terkait kasus di Dinkes PALI itu, ucapan ” sabar’ itu kembali diucapkan Agung Arifianto saat dicecar pertanyaan oleh wartawan, Yang mana kasus tersebut seperti jalan ditempat.
Agung tidak mengelak, ia menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani kasus dana BOK di Dinas Kesehatan tersebut.
Alasan Agung, belum ditetapkannya tersangka dalam kasus itu karena pihaknya sedang menunggu audit dari Inspektorat PALI,
” Dalam waktu dekat, kami akan mengumumkan siapa tersangka di kasus BOK Dinas Kesehatan tersebut,” ucap Agung saat diwawancarai seusai acara pemusnahan barang bukti di PALI, Rabu (21/06/2023).
” Sabar, Sabar, dalam waktu dekat akan diumumkan tersangkanya, nanti akan diundang,”” ucapnya kepada wartawan
Agung juga mengatakan bahwa pada kasus dana BOK di Dinas Kesehatan Kabupaten PALI tersebut sudah dipastikan ada Aparat Sipil Negara (ASN) yang akan menjadi tersangka.
Untuk diketahui bahwa saat ini Kepala Inspektorat dan Sekretaris Inspektorat Pemerintah Kabupaten PALI dipegang oleh dua pegawai yang berasal dari institusi Kejaksaan.
Artinya di Kabupaten PALI saat ini sudah ada dua jaksa yang masuk kedalam sistem Pemerintahan Kabupaten PALI. (Ab)








