Kalapas Kelas IIB Lubuk Basung Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Kejari Agam

Agam,medianusantaranews.com-Kalapas kelas IIB Lubuk Basung Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Agam dalam rangka penanganan masalah hukum baik Perdata maupun Perkata Tata Usaha Negara (PTUN) di Aula lapas Lubuk Basung pada Kamis,(10/8/2023).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Lubuk Basung, Suroto menjelaskan Perjanjian kerja sama ini kami laksanakan sebagai bentuk kerjasama pemberian bantuan hukum yang diberikan oleh pihak kejaksaan negeri Agam kepada pihak lapas karena jaksa berfungsi sebagai jaksa pengacara negara yang berhak sesuai undang undang mewakili pihak Aparat penegak hukum lainnya seperti pihak Lapas Lubuk Basung jika harus menghadapi gugatan hukum di Pengadilan seperti gugatan praperadilan.

Dengan diberikan Surat Kuasa Khusus oleh pihak tergugat, jaksa Pengacara negara ini yang akan bertindak mewakili dalam proses persidangan.

Bahwa dalam proses pidana para terdakwa selama dalam masa penahanan ada juga yang merasa dirugikan atau penahanan yang tidak sesuai prosedur dan menganggap dirinya perlu mengajukan gugatan praperadilan.

Dalam rangka melindungi diri dari para pihak yang merasa dirugikan maka diharapkan bantuan dari pihak kejaksaan negeri Agam yang berfungsi sebagai jaksa pengacara negara memberikan bantuan hukum.

Sebagai sesama Aparat penegak hukum ini adalah bentuk Sinergitas dimana saling mendukung satu sama lain. Diharapkan kedepannya akan terjalin kerjasama yang lebih baik lagi,Hal ini terlaksana berkat dukungan kakanwil kemenkumham Sumbar Haris Sukamto,tutupnya(adv/MNN/Fero)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *