Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
RS (32th) asal Desa Purun Timur kecamatan Penukal kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) provinsi Sumatera Selatan dibuat tak berkutik setelah diamankan, Sat Res Narkoba Polres PALI pada Rabu (27/12/2023).
Pria ini diamankan setelah diketahui terduga pelaku bandar Narkotika jenis sabu-sabu
Pelaku yang sehari – hari berprofesi sebagai Buruh Harian ini kedapatan memiliki dan menyimpan serbuk kristal bening seberat 0,31 gram yang diduga kuat Narkotika jenis sabu-sabu.
Barang haram tersebut didapat setelah anggota Sat Res Narkoba Polres PALI melakukan undercover buy, berpura-pura ingin membeli sabu-sabu dari terduga RS dirumahnya di Desa Purun Timur.
Hal ini disampaikan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH pada press release dengan wartawan.
Dijelaskan Hamdani, penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Dusun 2 Desa Purun Timur sering terjadi transaksi gelap narkoba atau penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapatkan informasi itu, kemudian IPTU Hamdani SH, langsung memimpin Unit 2 Satreskoba Polres PALI menuju tempat kejadian perkara (TKP) sesuai target.
” Pada saat di TKP, anggota kita menyamar (undercover buy) untuk membeli narkotika jenis Sabu, tak lama kemudian terduga pelaku pengedar yang diketahui bernama RS ini menyerahkan narkotika jenis Sabu kepada anggota yang menyamar,” ujarnya, Kamis (28/12/2023).
” Setelah mendapatkan barang bukti itu, dengan sigap Sat Res Narkoba langsung membekuk terduga tersangka pelaku pengedar RS ini,” tambahnya lagi.
Lanjut Hamdani, dari hasil penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket klip bening kecil yg berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis Sabu-Sabu.
” Saat di interogasi, RS ini mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu – sabu yang ada padanya di dapat dari seseorang berinisial A (DPO) juga warga dusun 2 desa Purun timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI,” ungkapnya. (Ab)








