Lampung
medianusantaranews.com
Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Nasional Anti Narkoba Majelis Ulama Indonesia (LBH Ganas Annar MUI) Provinsi Lampung mengapresiasi Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang – Lampung yang telah menolak gugatan praperadilan tersangka narkotika seberat 12 Kg, Kamis (18/01/2024)
Sebelumnya, gugatan praperadilan tersebut ditujukan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
” Kita mengapresiasi atas ditolaknya gugatan praperadilan ke Direktorat Narkotika Polda Lampung. Terimakasih kepada semua pihak yang dengan gigih melawan peredaran narkoba,” kata Ketua LBH Ganas Annar MUI Provinsi Lampung, Indra Jaya SH MH CIL CMe, kepada media ini, Jum’at (19/01/2024)
Pada dasarnya, tegas Indra, LBH Ganas Annar MUI Provinsi Lampung memberikan dukungan kepada Polda Lampung dalam pemberantasan Narkoba di Lampung.
” Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, LBH Ganas Annar MUI Provinsi Lampung siap berkoordinasi dengan aparat,” ujar Indra
“Ayo kita rapatkan barisan dan kita lawan penyalahguna narkoba,” ajaknya.
Selain itu, Indra yang juga Sekretaris DPD KAI Lampung ini juga menyampaikan kalau pihaknya menerima dan membuka layanan bantuan hukum gratis.
” Bagi yang memerlukan pendampingan atau berkonsultasi dapat menghubungi LBH Ganas Annar MUI Provisni Lampung di nomor 0853-6866-6789. LBH kita banyak memiliki Advokat yang siap membantu masyarakat yang membutuhkan,” tutup Indra. (Ab)








