TERSANGKA KORUPSI, MANTAN KEPALA BANK PEMERINTAH UNIT DESA BETUNG ABAB – PALI, DIBORGOL

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Diduga tersandung perkara korupsi senilai Rp. 1,8 Miliar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan mantan Kepala sebuah Bank milik Pemerintah di Unit Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AU langsung dilakukan penahan oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Selasa (21/05/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PALI Agung Arifianto, S.H., M.H.dalam keterangan tertulisnya mengatakan sebelumnya AU diperiksa sebagai saksi, namun kemudian statusnya dinaikkan sebagai tersangka korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Pemerintah Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih tahun 2020.

Dijelaskan Kajari PALI, AU ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pdsus-18) Nomor : TAP-460/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.

“ Kerugian negara berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh ahli sekitar Rp.1.800.000.000,” demikian tulis Kajari.

Lanjut Kajari, tersangka AU melanggar ketentuan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka Penyidik Kejari PALI melakukan penahanan terhadap Tersangka AU berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari PALI Nomor : Prin-461/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.” terang Kajari.

Selanjutnya tersangka langsung di bawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari ke depan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Demikian Kajari (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *