KEJAKSAAN SITA ASET R, TERSANGKA KORUPSI JARINGAN INTERNET LOKAL DESA KABUPATEN MUBA

Musi Banyuasin – Sumsel
medianusantaranews.com

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyita rumah Tersangka R dengan 2 surat tanah sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. R merupakan tersangka dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka mengatakan penyitaan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.

Dijelaskan Vanny, sebelumnya Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sudah melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau surat dalam kasus dugaan korupsi jaringan internet desa pada dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 tersebut. Dalam perkara korupsi ini diduga negara mengalami kerugian lebih dari Rp 27 Miliar.

Vanny mengungkapkan terhadap Tersangka R, Tim Kejaksaan sudah melakukan penyitaan berupa 1 unit rumah yang terletak di Perumahan Rasan Damai, Kota Sekayu, Muba, kemudian 1 sertifikat tanah atas nama tersangka R, dan 1 akte jual beli atas nama tersangka R.

Dalam perkara ini, lanjut Vanny, Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dengan inisial A selaku saksi jual beli rumah tersangka R, lalu kakak tersangka R yang ikut menemani tersangka R melakukan jual beli rumah di Rumah RC (selaku Plt Kadis PMD Kabupaten Muba), dan H selaku Pembeli Rumah.

Ketiga saksi tersebut sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dari jam 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda pertanyaan sebanyak kurang lebih 15 Pertanyaan.

” Penyidik juga terus melakukan pengembangan dalam kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru yang akan ditetapkan,” tutupnya.

(Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *