SUDAH 3 TSK DITAHAN ATAS DUGAAN KORUPSI RP 27 MILIAR DI DPMD MUSI BANYUASIN TA 2019 – 2023

Palembang
medianusantaranews.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan melakukan penyerahan Tersangka berinisial HF dan barang bukti tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Sumatera Selatan tahun anggaran 2019 – 2023, Kamis (18/07/2024)

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari SH MH pada press release, Kamis (18/07/2024).

” Tersangka HF ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Palembang terhitung sejak tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024,” jelas Vanny.

Selanjutnya, sambung Vanny, setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).

Vanny menjelaskan sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa Modus Operandi pada perkara dugaan korupsi di DPMD Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) ini, bahwa tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba diduga menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN).

” Dalam perkara ini di prediksi Potensi Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah),” ungkap Vanny.

Lebih lanjut, papar Vanny, dalam perkara ini telah ditetapkan sebanyak 3 orang Tersangka, yaitu inisial MA, R dan HF.

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu : Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

” Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,” tutup Vanny (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *