KASUS DUGAAN KORUPSI DI PMI KOTA PALEMBANG, SUDAH MASUK TAHAP PENYIDIKAN

Palembang
medianusantaranews.com

Perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah dan Dana Pengganti Pengelolaan Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020 hingga 2023, statusnya mulai ditingkatkan dari Penyelidikan ke tingkat Penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palembang Johnny William Pardede SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ario Apriyanto Gofar didampingi Kasubsi Penyidikan Irfan Muis usai melaksanakan gelar perkara kasus ini Kamis (15/08/2024).

Ario Apriyanto Gofar mengungkapkan bahwa Tim Kejari Kota Palembang telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dana hibah dan Biaya Pengganti Pengelolaan Darah di PMI Kota Palembang pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

“Kami hari ini Kejaksaan Negeri Palembang berdasarkan berita acara ekspose tersebut telah menemukan peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah dan Biaya Pengganti Pengelolaan Darah PMI Kota Palembang pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023,” ucapnya

” Dengan demikian kami telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” terang Ario.

Dikatakan Ario, dengan telah ditingkatkan status penyelidikan ke penyidikan pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna kepentingan penyidikan.

“Saksi-saksi yang pernah dipanggil dalam penyelidikan kemarin, akan kami panggil ulang. Kemudian kami akan mencari alat-alat bukti termasuk melakukan penggeledahan guna menemukan tersangka siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tutupnya.

Untuk diketahui bahwa dalam perkara dugaan korupsi di PMI Kota Palembang ini, Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Palembang telah melakukan pemanggilan terhadap Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024 Fitrianti Agustinda dan sejumlah pengurus lainnya.

Dalam waktu tidak terlalu lama, setelah perkara ini masuk ke tahap penyidikan, dimungkinkan Kejaksaan Negeri Kota Palembang akan menetapkan para Tersangkanya.

(Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *