Rudi Suhaimi Akan Melaporkan Kembali Mantan Penyiar Radio DBFM Ke Polres Lampung Selatan

MNN.com, Kalianda – Untuk membuktikan apakah Rudi Suhaimi Kalianda itu menebar fitnah atau tidak perihal ancaman Edi Karnizal. Untuk itu Rudi Suhaimi Kalianda tengah mempersiapkan laporan baru ke Mapolres Lampung Selatan.

“Pak Dir, dalam waktu dekat sesegera mungkin akan membuat laporan baru ke SPKT Polres Lampung Selatan, laporannya adalah tindak pidana pengancaman,” ujar Gammelli Rahil, SH., juru bicara Rudi Suhaimi Kalianda, Sabtu 11 Januari 2025.

Laporan itu berkaitan dengan klarifikasi Edi Karnizal yang menyatakan dirinya telah difitnah di beberapa media online.

Menurut Gammelli Rahil, laporan dugaan 2 tindak pidana yang berbeda itu, karena adanya perbedaan tempos dan locus delicty.

“Yang satu pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, ujaran kebencian, dan pengrusakan dan penghapusan barang bukti di salah satu aplikasi dan yang lainya di tempat lain,” tambah Gammelli Rahil.

“Yang pertama bang Rudi Suhaimi sudah di periksa, yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Yang kedua akan di laporkan sesegera mungkin. Bang Rudi sepertinya akan menunjuk Bapak Nursalam, SH sebagai kuasa hukum, beliau sudah berkomunikasi dengan pak Nursalam,SH,” ujar Rara sebutan lain untuk Gammelli Rahil, SH.

Advokad muda dan berparas cantik itu mengatakan sejak awal proses seleksi hingga proses seleksi berlangsung Edi Karnizal sudah menunjukan etiket tidak baik salah satu melakukan pengancaman agar dirinya bisa diterima kembali menjadi penyiar.

“Jika tidak diterima dia akan mengacak-acak Kominfo, Kominfo disini ditafsirkan radio, karena radio adalah bagian dari kegiatan Kominfo,” ujar Rara lagi.

Tidak cuma itu, etiket buruk yang ditunjukan Edi Karnizal lainya, adalah justru mencari validasi pembenaran dengan melakukan chating WhatsApp ke individu-individu dan grup WhatsApp yang mendiskreditkan Rudi Suhaimi Kalianda. Bahkan dia sengaja berencana melakukan perbuatan licik akan menjebak klien saya untuk melakukan perbuatan hukum dengan cara melakukan tindakan anarkis pada dirinya.

“Semua chatingan Edi Karnizal baik kepada individu maupun grup sudah di screnshoot, kami modifikasi jika sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses penyidikan. Bang Rudi itu juga mantan pengacara di era 1990-an, konon dari senior-senior dia tidak pernah menerima imbalan jika kliennya diyakini memang benar,” tambah Rara.

Mengenai dirinya tidak pernah merugikan radio dan instansi manapun, Gammelli Rahil singkat mengatakan jika Edi Karnizal baru menerima sertifikat dari Dinas Kesehatan Lampung Selatan.

“Silahkan chek itu di Dinas Kesehatan Lampung Selatan, benar tidak sarjana SIp yang dipakainya lalu di publikasikan di media sosial. Ada tidak anggaran dari kegiatan itu?, Tidak pantas Dinas Kesehatan menerbitkan sertifikat dengan mencantumkan gelar akademik palsu, untuk kepentingan lembaga atau keuntungan pribadi. Kalau terbukti palsu, sertifikat itu baiknya dibatalkan.

“Saya tidak tau apakah kegiatan itu melibatkan radio langsung atau person to person karena saat itu Edi Karnizal masih berstatus penyiar radio. Karena tidak ada pemberitahuan resmi kepada Rudi Suhaimi selaku pimpinan di radio,” ujar Rara.

“Hati-hati dengan pemakaian gelar sarjana palsu, salah-salah ada pidananya itu,” imbuh Rara.

“Untuk persoalan sertifikat dengan indikasi gelar sarjana palsu ini, silahkan teman-teman wartawan chek and ricek sendiri ke Dinas Kesehatan Lamsel, itu kantornya belum pindah,” ujar Rara.

Menurut Rara, pihaknya sudah arif dan bijaksana , sebelumnya, sekitar dua tahun lalu Edi Karnizal juga melakukan perbuatan serupa kepada Rudi Suhaimi Kalianda, namun tidak dilaporkan ke aparat hukum, dan tanpa harus meminta maaf pun Rudi Suhaimi Kalianda memaafkan perbuatan Edi Karnizal, hal itu dibuktikan dengan kehadiran Rudi Suhaimi saat di undang di resepsi pernikahan Edi Karnizal saat itu,” tutup Rara. (*)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *